Perpindahan Hak Perwalian dari Saudara Laki - laki Kandung ke Saudara Laki - laki Seayah Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Pauh Kota Padang

Main Author: Marta, Delvi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.uinib.ac.id/547/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.uinib.ac.id/547/2/BAB%20I.pdf
http://repository.uinib.ac.id/547/3/BAB%20II.pdf
http://repository.uinib.ac.id/547/4/BAB%20III.pdf
http://repository.uinib.ac.id/547/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.uinib.ac.id/547/6/BAB%20V.pdf
http://repository.uinib.ac.id/547/7/DAFTAR%20KEPUSTAKAAN.pdf
http://repository.uinib.ac.id/547/
Daftar Isi:
  • Tulisan ini membahas tentang kasus yang terjadi di Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang , dimana seorang perempuan yang sewaktu akad nikah dinikahkan oleh saudara laki - laki seayah padahal saudara laki - laki kandung masih ada dan meme nuhi syarat jadi wali. Berdasarkan urutan wali menurut hukum I slam dan KHI bahwa saudara laki - laki kandung lebih berhak menjadi wali dari pada saudara laki - laki seayah. Persoalan di atas mendorong penulis membahas permasalahan ini lebih dalam, dalam bentuk suatu karya ilmiah dengan rumusan masalah a. Apa alasan K UA m encatatkan pernikahan pasangan tersebut , dimana wa linya saudara laki - laki seayah sementara saudar a laki - laki kandung masih ada. b . B agaimana tinjauan hukum I slam terhadap berpindah nya wali nikah dari saudara laki - laki kandung ke saudara laki - laki seayah . Untuk membahas masalah ini penulis menggunakan meto de penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Penulis mengelola data menggunakan teknik d eskriptif a nalisis dan content Anali sis. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka penulis berkesimpulan bahwa 1. Alasan Kepala KUA mencatatkan pernikahan p asangan calon pengantin dengan walinya saudara laki - laki seayah sementara saudara laki - laki kandung masih ada yang berhak menjadi wali pada saat pernikahan adiknya tersebut , Alasanya karena ketidak tahuan Kepala KUA tersebut tentang saudara laki - laki kandung calon mempelai perempuan dan Kepala KUA juga beranggapan baik saja terhadap putusan dari calon mempelai perempuan dalam mengajukan wali nya dan Kepala KUA ini juga tidak menanyakan selengkap - lengkapnya kepada calon pengantin perempuan ini . Alasan Kepala KUA ini tidak berlandasan hukum dan ini termasuk kece robohan Kepala KUA. 2. Tinjauan h ukum I slam terhadap perpindahan wali dari saudara laki - laki kandung ke saudara laki - laki seayah adalah tidak sah kecuali saudara laki - laki kandung tidak ada atau ada tapi tidak memenuhi syarat jadi wali.