Daftar Isi:
  • Pembahasan skripsi ini dilatar belakangi oleh permasalahan pemenuhan hak-hak narapidana anak di lembaga pembinaan khusus anak kelas II Bengkulu yang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 1995. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi rumusan masalah penullis yaitu tidak terpenuhinya hak-hak narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu Menurut Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan(Field Research), metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu dengan wawancara kepada narapidana anak dan pegawai lembaga pembinaan khusus anak. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa: pertama, faktor tidak terpenuhinya hak-hak narapidana anak karena sel narapidana anak masih berada dalam satu kompleks dengan narapidana dewasa, pendanaan yang masih belum mencukupi sehingga berimbas pada sarana dan prasarana yang tidak terpenuhi, serta lembaga yang baru berdiri kurang lebih satu tahun sehingga program-program belum berjalan dengan maksimal dan Kurangnya staf-staf yang ahli dibidangnya sehingga hak-hak narapidana anak tidak terpenuhi dengan maksimal. Kedua, upaya yang dilakukan pihak lembaga pembinaan khusus anak dalam memenuhi hak-hak narapidana anak yang belum terpenuhi yaitu dengan memaksimalkan fasilitas yang sudah ada walaupun belum terpenuhi sebagaimana mestinya serta memberikan pelatihan-pelatihan kepada para staf untuk dapat lebih terampil dalam memenuhi hak-hak narapidana yang ada di lembaga pembinaan khusus anak kelas II Bengkulu.