Dissenting opinion hakim pada hukuman mati dalam pembunuhan berencana perspektif hukum pidana islam (analisis putusan hakim nomor 137/pid.b/2016/pn pyh)
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Dissenting Opinion Hakim Pada Hukuman Mati Dalam pembunuhan Berencana Perspektif Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Hakim Nomor 137/Pid.B/2016/PN Pyh)” yang disusun oleh Popi Septia Rahayu, Nim 1413040131 Prodi Jinayah Siayasah Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Skripsi ini dilatar belakangi oleh terjadinya dissenting opinion hakim pada hukuman mati dalam pembunuhan yang terjadi dikota payakumbuh. Jika dilihat dalam hukum Islam sanksi pembunuhan adalah di qisahash, namun untuk dapat diberlakukan hukuman tersebut harus dicermati unsur-unsur perbutan yang dilakukan oleh pelaku sehingga pelaku baru bisa dihukum qisashs. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi rumusan masalah penulis yaitu bagaimana dissenting opinion hakim pada hukuman mati dalam pembunuhan berencana perspektif hukum pidana Islam dalam putusan hakim nomor 137/Pid.B/2016/PN Pyh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa: terdakwa kasus pembunuhan di Kota Payakumbuh didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP dengan menjatuhkan hukuman maksimum (mati) kepada terdakwa. Namun hakim anggota II dengan mempertimbangkan faktor pemicu terjadinya peristiwa serta dengan mempertimbangkan terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya tidak setuju menjatuhkan hukuman mati tersebut terhadap terdakwa. Setelah ditinjau menurut hukum pidana Islam perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa adalah pembunuhan sengaja yang tidak diberi maaf oleh keluarga korban. Berkenaan dengan hal itu maka hukuman yang paling sesuai untuk perbuatan terdakwa adalah di qishash. Berdasarkan dissenting opinion dari hakim anggota II yang tidak setuju menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa jika ditinjau dari hukum pidana Islam alasan hakim anggota II tidaklah sesuai dengan ketentuan penjatuhan hukuman pembunuhan dalam hukum pidana Islam.