Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Hukum Mengenakan Hijab bagi Wanita Muslimah” ditulis oleh Muhammad Fajri, NIM 1413020664 pada Jurusan Perbandingan Mazhab, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, tahun 2018. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat antara al-Maududi dan al-‘Asymawi tentang hukum mengenakan hijab bagi wanita muslimah. Al-Maududi berpendapat bahwa hukum mengenakan hijab bagi wanita muslimah adalah wajib, sedangkan al- ‘Asymawi berpendapat bahwa hijab bukanlah kewajiban agama, itu hanya merupakan tradisi masyarakat yang bisa diikuti dan bisa tidak. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah penelitian mengapa al- Maududi dan al-‘Asymawi berbeda pendapat mengenai hukum mengenakan hijab bagi wanita muslimah?. Adapun pertanyaan penelitian yang diajukan ada dua. Pertama, apa yang menyebabkan al-Maududi dan al-‘Asymawi berbeda pendapat tentang hukum mengenakan hijab bagi wanita muslimah. Kedua, pendapat manakah yang lebih kuat antara al-Maududi dan al-‘Asymawi tentang hukum mengenakan hijab bagi wanita muslimah. Penulis melakukan penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan penelitian dengan menelaah kitab-kitab al-Maududi dan al-‘Asymawi yang berkaitan dengan topik tersebut. Karya al-Maududi yang dijadikan rujukan adalah al-Hijab. Karya al-‘Asymawi yang dijadikan rujukan adalah Haqiqat al-Hijab wa Hujjiyat al-Hadis yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Kritik atas Jilbab. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif komperatif dan metode tarjih. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, penyebab perbedaan pendapat al-Maududi dan al-‘Asymawi tentang hukum mengenakan hijab bagi wanita muslimah yaitu berbeda dalam memaknai hakikat hijab, berbeda dalam memahami dalil tentang pensyariatan hijab, berbeda dalam menilai hadis. Kedua, pendapat terkuat antara al-Maududi dan al-‘Asymawi tentang hukum mengenakan hijab bagi wanita muslimah adalah pendapat al-Maududi dikarenakan al-Maududi memahami dalil-dalil yang dijadikan pensyariatan hijab ini secara tekstual sehingga hukum yang terdapat di dalam dalil-dalil tersebut dapat terealisasikan, sedangkan al- ‘Asymawi memahami dalil-dalil tentang pensyariatan hijab ini secara kontekstual, sehingga hukum yang terdapat di dalam dalil-dalil tersebut tidak terealisasikan dikarenakan kritikan-kritikannya terhadap dalil-dalil yang digunakan tersebut.