Daftar Isi:
  • MARDIANA NIM 311242. Judul, “Sanksi Adat Pernikahan Malangkahi Kakak Di Desa Sikumbu Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian ini dilatar belakangi suatu aturan adat pernikahan, yang apabila seorang adik perempuan hendak menikah melangkahi kakaknya yang belum menikah, maka adik perempuan wajib membayar pelangkahan dan jika tidak dibayar maka dikenakan sanksi adat. Pembahasan skripsi ini yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana penerapan sanksi adat menikah malangkahi kakak di Desa Sikumbu. Dalam hal ini, penulis meneliti apa yang menjadi latar belakang lahirnya sanksi adat melangkahi kakak, dan bagaimana sanksi adat pernikahan malangkahi kakak menurut hukum Islam. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang lahirnya sanksi adat malangkahi kakak dan sanksi adat pernikahan malangkahi kakak menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan field research (penelitian lapangan), yaitu penelitian yang dilakukan langsung ke lapangan untuk mendapatkan data tertentu, sedangkan untuk pengumpulan data penulis menggunakan tekhnik snowball sampling, yaitu dengan melakukan wawancara kepada kepala Desa, Raja Adat, masyarakat dan Pelaku yang terlibat langsung dalam pernikahan melangkahi, sampai data yang dikumpulkan dianggap cukup. Hasil penelitian dapat penulis simpulkan, di antaranya: Pertama lahirnya sanksi adat melangkahi kakak dimulai dari banyak terbukti seorang kakak yang dilangkahi lama dapat jodoh dan kejadian berulang-ulang seorang adik tidak membayar pelangkahan sesuai dengan keinginan saudarinya. Kedua, Pernikahan malangkahi kakak di Desa Sikumbu adalah tradisi yang sudah turun temurun dan berlaku sampai sekarang. Mewajibkan membayar pelangkahan dan dikenakan sanksi adat bagi adik perempuan yang tidak membayar tidak terdapat aturannya di dalam hukum Islam dan hukum positif, peraturan adat tersebut harus dirubah dan diperbaharui.