Daftar Isi:
  • Skripsi dengan judul “Keberadaan Angku Kali Dalam Pernikahan Siri Di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar”, di tulis oleh Muhammad Rafli, BP 1313010242. Jurusan Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang. Skripsi ini merupakan sebuah penelitian tentang Angku Kali yang melakukan pelaksanaan pernikahan siri di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam sudah jelas mengatur tentang prosedur pelaksanaan perkawinan harus dilaksanakan melalui KUA agar pernikahaan tersebut tercatat, namun nyatanya Angku Kali masih aktif melakukan pelaksanaan nikah siri di Nagari Tabek Patah dan sebagian masyarakat juga masih banyak yang datang melakukan pernikahan melalui Angku Kali. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Keberadaan Angku Kali Dalam Pernikahan Siri di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar dengan pertanyaan penelitian yaitu (1) Apa alasan Angku Kali dalam pelaksanaan nikah siri di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. (2) Bagaimana respon KUA setempat terhadap Angku Kali dalam pelaksanaan nikah siri di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. (3) Bagaimana respon Pemerintah Nagari terhadap Angku Kali dalam pelaksanaan nikah siri di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Mengenai teknik pengumpulan data penulis menggunakan wawancara dengan pihak Pemerintah Nagari, pihak KUA, pihak Angku Kali di Kenagarian Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Temuan dari penelitian ini adalah (1) Alasan Angku Kali melakukan praktek nikah siri adalah alasan kepercayaan, alasan keadaan, alasan ekonomi, serta menggunakan alasan dasar hukum yang berlandaskan kepada hukum Islam. (2) Respon KUA setempat terhadap Angku Kali adalah perbuatan Angku Kali telah menyalahi aturan Undang- undang yang berlaku dan pelaksanaan nikah melalui angku kali secara syari’atpun diragukan keabsahannya karena terkait masalah wali dan masa Iddah orang yang datang dari luar daerah. (3) Respon Pemerintah Nagari terhadap Angku Kali adalah melarang masyarakat melakukan pernikahan melalui Angku Kali dengan cara melakukan beberapa upaya di antaranya mendatangi tempat praktek nikah siri, melakukan pemanggilan secara lembaga terhadap Angku Kali, melaporkan Angku Kali kepada pihak kepolisian dan membuat Peraturan Nagari (PERNAG) terkait larangan melaksanakan nikah siri