Perceraian di Luar Pengadilan Agama(PA) dalam Perspektif Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum (Studi Kasus Desa Renah Sungai Ipuh Kec. Limbur Lubuk Mengkuang Kab. Bungo
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Perceraian Di Luar Pengadilan Agama (PA) Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi kasus di Desa Renah Sungai Ipuh kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang kabupaten Bungo). Latar belakang dalam penelitian ini adalah perceraian di luar Pengadilan Agama yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki riwayat pendidikan tinggi (sarjana). Sedangkan dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 39 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 115 yang berbunyi bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Adanya peraturan perundang-undangan ini berlaku untuk seluruh warga Negara Indonesia yang beragama Islam. Walaupun telah dijelaskan secara tegas dalam perundang-undangan tentang keharusan perceraian di depan sidang pengadilan, namun pada kenyataannya undang-undang tersebut masih saja diabaikan. Seperti halnya yang terjadi di Desa Renah Sungai Ipuh bahwa masyarakat di desa ini masih melakukan perceraian di luar pengadilan, dari data yang penulis dapat dari tahun 2013-2017 terdapat sebanyak 24 pasangan yang melakukan perceraian di luar Pengadilan Agama dan 7 pasangan dari pelaku perceraian itu adalah pasangan yang memiliki riwayat pendidikan yang tinggi (sarjana). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif yaitu menganalisis data yang sudah diperoleh, kemudian menganalisisnya melalui teknis analisis deskriptif yakni mengambarkan fakta yang terjadi di lapangan dengan apa adanya, tanpa adanya penambahan dan pengurangan dan tidak menggunakan perhitungan atau angka-angka. Adapun temuan yang penulis dapatkan dari penelitian ini adalah pertama, bahwa penyebab terjadinya perceraian di luar Pengadilan Agama adalah 1.karena mengikuti adat kebiasaan, 2.karena ingin menjaga nama baik, 3.karena paksaan dari orang tua dan 4.karena proses berperkara yang terlalu lama dan sulit. Kedua, tanggapan dari BP4 terhadap praktek perceraian di luar Pengadilan Agama, BP4 merasa sangat prihatin dengan kondisi masyarakat yang tidak mau mendaftarkan perceraiannya di Pengadilan Agama, BP4 ini sudah melaksanakan tugas dan fungsinya semaksimal mungkin namun belum berhasil. Karena sampai saat ini belum ada masyarakat yang mendaftarkan perceraiannya ke Pengadilan. Kata Kunci: Perceraian