Perkawinan Tidak Tercatat di Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok
Daftar Isi:
- 6.1.1. Faktor perkawinan sesuku, perkawinan sesuku tidak diizinkan oleh orang tua dan begitu juga oleh Ninik Mamak serta mamak, namun realita dalam masyarakat, ada juga diantara masyarakat yang melakukan perkawinan sesuku, faktor hamil sebelumnikah, faktor hamil sebelum nikah ini merupakan sebuah faktor yang sering terjadi dalam masyarakat, ini terjadi akibat kurangnya perhatian orang tua terhadap anak, faktor ekonomi, karena kurangnya biaya untuk membayar perkawinan masyarakat lebih memilih dinikah oleh qadhi, faktor pendidikan, faktor pendidikan merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, karena dengan tingginya pendidikan masyarakat maka masyarakat akan lebih mengetahui dan paham akan pentingnya pencatatan perkawinan, faktor kelalaian serta pelanggaran yang dilakukan oleh Qadhi. 6.1.2. Respon masyarakat terhadap perkawinan tidak tercatat adalah masyarakat tidak mempedulikan, mengucilkan, mencemoohkan dan tindakan terhadap perkawinan tidak tercatat dalam hal ini tidak ada, namun yang ada disini hanyalah tindakan terhadap faktor yang menyebabkan perkawinan tidak tercatat tersebut. 6.1.3. Upaya untuk pencegahan terjadinya perkawinan tidak tercatat adalah, pertama adanya penyuluhan yang diberikan oleh kiyai dan mamak, kedua, memberikan sanksi menurut adat yang berlaku.