Kewenangan Pengadilan Agama dalam memutus sengketa harta bawaan (studi analisis perkara No. 0046/Pdt.G/2016/PA.Prm PA Pariaman dan Pengadilan Tinggi Agama Padang No. 0039/Pdt.G/2016/PTA.Pdg)
Daftar Isi:
- Skripsi dengan judul “Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memutus Sengketa Harta Bawaan (Studi Analisis Perkara Nomor 0046/Pdt.G/2016/PA.Prm di Pengadilan Agama Pariaman dan Perkara Nomor 0039/Pdt.G/2016/PTA.Pdg di Pengadilan Tinggi Agama Padang)” ditulis oleh Soffiya Andriani NIM 1413010188. Permasalahan dalam skripsi ini adalah penyelesaian masalah harta merupakan kewenangan Pengadilan Agama, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35-37, harta bawaan atau surat-surat penting/dokumen-dokumen pribadi tergolong kepada harta dalam perkawinan. Dalam penyelesaian pengembalian surat-surat penting/dokumen-dokumen pribadi pada perkara Nomor 0046/Pdt.G/2016/PA.Prm Pengadilan Agama Pariaman menyatakan bukan wewenang Pengadilan, sedangkan dalam perkara banding Nomor 0039/Pdt.G/2016/PTA.Pdg Pengadilan Tinggi Agama Padang menyatakan penyelesaian surat-surat penting/dokumen-dokumen pribadi tersebut merupakan wewenang Pengadilan Agama. Pertanyaan penelitian yaitu Pertama, apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Pariaman menolak permohonan tentang harta bawaan dalam putusan Nomor 0046/Pdt.G/2016/PA.Prm. Kedua, apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang menerima permohonan tentang harta bawaan dalam putusan Nomor 0039/Pdt.G/2016/PTA.Pdg. Ketiga, bagaimana tinjauan hukum positif terhadap putusan Nomor 0046/Pdt.G/2016/PA.Prm dan Nomor 0039/Pdt.G/2016/PTA.Pdg. Menjawab persoalan diatas, penulis menggunakan jenis penelitian pustaka (library research). Teknik analisis atau Pengolahan Data bahan yang digunakan adalah analisis secara Conten Analysis (kajian isi). Temuan dari penelitian ini adalah Pertama, hakim Pengadilan Agama Pariaman merujuk kepada fakta hukum pada pembuktian dalam proses persidangan, para pihak tidak dapat memberikan alat bukti yang jelas dan kurang kuatnya keterangan saksi. Kedua, majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang menyatakan penyelesaian surat-surat penting/dokumen-dokumen pribadi merupakan wewenang Pengadilan Agama berdasarkan pada KHI pasal 85 ayat (1),(2), Pasal 87 dan pasal 90. Ketiga, Kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian permasalahan harta dalam perkawinan termasuk kepada kewenangan absolut atau kekuasaan mutlak. Maka dari itu surat-surat penting/dokumen-dokumen pribadi tersebut termasuk kepada harta bawaan dari pihak suami. Berdasarkan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Kata kunci: Kewenangan Pengadilan Agama, Harta Bawaan.