Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Status Pernikahan Kedua Dalam Masa Iddah Tanpa Wali Yang Sah Ditinjau Dari Pendapat Fuqaha Studi Kasus Di Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak”. Disusun oleh Azhari Ahmad Kamal BP 1413010207 Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh praktek pernikahan kedua dalam masa Iddah yang terjadi di desa Libo Jaya dan pernikahan tersebut tidak menggunakan wali nasab, melainkan menggunakan pemuka masyarakat yang menjadi wali dalam pernikahan tersebut. Fuqaha dalam masalah ini sepakat bahwa pernikahan yang dilakukan dalam masa iddah adalah haram, dan menikah dengan menggunakan wali selain wali nasab disini fuqaha berbeda pendapat wali dalam pernikahan menurut para fuqaha (Malikiyah, Syafi’yah, Hanabalah) wali merupakan rukun dalam pernikahan, menurut Hanafiyah wali merupakan syarat dalam pernikahan. Skripsi ini bertujuan pertama untuk mengetahui status pernikahan dalam masa Iddah tanpa menggunakan wali nasab dari pendapat fuqaha. Kedua untuk mengetahui penyebab wanita yang dalam masa Iddah menikah lagi tanpa menggunakan wali nasab. Ketiga untuk mengetahui hukum pernikahan wanita yang dalam masa iddah menikah tanpa wali nasab. Penelitian ini menggunakan penelitian field research yaitu mengambil data dengan cara terjun langsung ke laangan untuk megamati responden guna mendapatkan data yang aktual. Teknik pengumpulan data penelitian ini dengan wawancara dilakukan penelitian yang langsung dilakukan di lapangan atau kepada responden, guna mencari data-data, penelitian yang dilakukan dengan cara wawancara, wawancara dilakukan dengan pihak yang melakukan, keluarga, pemuka masyarakat. Setelah data diperoleh maka dianalisis dengan analisis normatif bagaimana hukumnya. Dapat diambil kesimpulan pertama masyarakat pada umumnya tidak mengetahui syariat agama terutama dalam fiqh. Kedua kedudukan Ketiga. Hukum menikah dalam masa iddah adalah haram sepakat para ulama karena mereka berdasarkan nash al-Quran dan sunnah Nabi SAW, namun mazhab yang dipakai oleh masyarakat Libo Jaya adalah mazhab Syafii, karena masyarakat tidak memahami syariat agama mereka bermazhab hanya karena yang mereka ketahui mayoritas di Indonesia memakai mazhab Syafii, masyarakat di desa Libo Jaya taklid (mengikuti tanpa mengetahui dasar hukumnya.) Kata kunci : menikah dalam masa iddah, menikah tanpa wali nasab.