Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan, yang ditulis oleh Mistra Jamil, BP.1413010334. Kursus Calon Pengantin (Suscatin) bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pra Nikah sebagai dasar hukumnya. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) dalam mempersiapkan pernikahan calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan? Pertanyaan penelitian ini adalah, 1) apa mamfaat Kursus Calon Pengantin (Suscatin) bagi calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Kapas?, 2) bagaimana analisis terhadap pelaksanaan Peraturan Direktur Jendral No. DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Kursus Calon Pengantin di KUA Kecamatan Batang Kapas?, 3) apa saja faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Kapas dalam menerapkan Peraturan Dirjen Bimas Islam No.DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Kursus Calon Pengantin dan bagaimanakah solusinya?. Untuk mendapatkan data dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian Field Research (Penelitian lapangan) yaitu melakukan penelitian dengan observasi dan mewawancarai lansung kepala KUA, penghulu KUA, penyuluh KUA dan peserta calon pengantin yang akan mengikuti Kursus Calon Pengantin. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, 1) manfaat Kursus Calon Pengantin (Suscatin) bagi calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Kapas adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah serta mengurangi angka peselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, 2) analisis terhadap pelaksanaan Peraturan Direktur Jendral No. DJ.II/542 Tahun 2013 tentanng Kursus Calon Pengantin di KUA Kecamatan Batang Kapas belum diterapkan secara utuh sesuai Peraturan Direktur Jendral No. DJ.II/542 Tahun 2013 di KUA Kecamatan Batang Kapas, 3) faktor pendukung Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Kapas adalah antusiasme peserta, pembimbing yang cukup kompeten, sarana dan prasarana. Sedangkan faktor penghambat belum terlaksananya Kursus Calon Pengantin (Suscatin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Kapas adalah anggaran dana dari pemerintah, keterbatasan waktu, kurangnya disiplin peserta, sebagian materi tidak dibukukan.