Pandangan Masyarakat Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan tentang Kawin Wanita Hamil di Luar Nikah
Daftar Isi:
- Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan Tentang kawin Hamil di Luar Nikahâ Latar belakang penelitian ini adalah karena banyaknya ditemukan di Kenagarian Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan kasus kawin hamil di luar nikah masyarakat Nagari Sungai Kunyit yang melakukan kawin hamil dari tahun ke tahun sehingga jumlahnya cukup beragam dikarenakan hubungan luar nikah. Adapun fokus penelitian ini adalah pandangan masyarakat Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo tentang kawin hamil. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka digunakan jenis penelitian lapangan atau field research yang bertempat di Kenagarian Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan dengan pendekatan sosio legal research. Selanjutnya data yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan metode mixed method (kualitatif dan kuantitatif) untuk memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Adapun hasil temuan penulis dalam penelitian ini adalah satu, bahwa perlaksanaan kawin hamil tetap dilaksanakan di Kantor urusan Agama dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan dan akad dari perkawinannya diulang kembali di luar Kntor Urusan Agama (KUA) setelah anak pelaku lahir. Kedua, Adapun faktor yang melatarbelakangi kawin hamil di Nagari Sungai Kunyit adalah kurangnya pengawasan orang tua, berpacaran, rendahnya pendidikan dan pemahaman agama, lemahnya sanksi terhadap pelaku dan penyalahgunaan teknologi. Ketiga, Pandangan masyarakat Nagari Sungai Kunyit tentang kawin hamil adalah masyarakat tetap memandang bahwa perbuatan pelaku sangat buruk dan tidak bisa diterima oleh masyarakat, karena perbuatan tersebut salah di dalam hukum Islam maupun norma-norma yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Akan tetapi karena peristiwa tersebut terus terulang kembali, maka masyarakat beranggapan bahwa kasus kawin hamil di luar nikah sudah menjadi hal biasa terjadi di tengah-tengah masyarakat. Kata kunci: Kawin Hamil