Efektivitas Badan Arbitrase Syari'ah (BASYARNAS) dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syari'ah di Indonesia
Daftar Isi:
- Skripsi ini membahas Efektivitas Badan Arbitrase Syari’ah Nasional Dalam Peneyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah. Tujuan dari pembahasan ini adalah mengukur keefektivan Badan Arbitrase Syari’ah (BASYARNAS) dalam penyelesaian sengketa perbankan syari’ah. Adapun yang melatarbelakangi kepenulisan skripsi ini adalah setelah lama berdirinya BASYARNAS tersebut perlu kiranya untuk mengukur keefektifan dalam pendamaian sengketa-sengketa yang masuk ke lembaga tersebut. Pengukuran keefektifan tersebut diukur dari SOP (Sandard Operating Procedure), SDM yang ada dan terakhir dengan menggunakan teori goals approach yaitu mengukur suatu kejadian dengan hasil pencapaiannya. Jenis penelitian yang digunakan yaitu dengan menggunakan ruang lingkup metode hukum sosiologis dan penelitian lapangan atau field research. Sedangkan sumber data dalam kepenulisan ini adalah sumber data dari hasil wawancara di BASYARNAS dan pengumpulan penalaran dari buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan. Dalam menganalisis data yang sudah didapat menggunakan deskriptif kualitatif, dari pengambilan sampel sumber data yang dilakukan dengan cara purposive sampling, teknik pengumpulan data trianggulasi, analisa data yang bersifat induktif atau kualitatif, dan hasil penelitian lebih menekankan pada makna dari generalisasi. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa cara BASYARNAS menyelesaikan sengketa dengan 6 tahapan, Yaitu pertama, mendaftarkan permohonan oleh para pihak disertai biodata dan berkas yang lengkap. kedua, peneteapan arbiter tunggal atau arbiter majelis. Ketiga, pemanggilan para pihak serta perhitungan waktunya. Keempat, acara pemeriksaan baik secara tertulis, maupun tidak tertulis bagi para pihak. Kelima, berakhirnya pemeriksaan/kesimpulan akhir. Keenam, lahirnya putusan, ini mengikat para pihak dan harus ditaati, bersifat final and binding. Perkara yang sudah diselesaikan oleh BASYARNAS meliputi sengketa-sengketa bisnis dan perjanjian-perjanjian yang ada seperti: Murabahah, Ba’i Tsaman ‘Ajil, Mudharabah, Perhotelan Syari’ah, Musyarakah, Asuransi. BASYARNAS telah efektif menyelesaikan perkara. Sebab telah mampu mendamaikan keseluruhan perkara yang masuk kecuali satu perkara tidak berhasil damai, karena salah satu pihak tidak dapat menerima putusan yang sudah ditetapkan oleh BASYARNAS. Kata Kunci: arbitrase, alternatif penyelesaian