Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “PELAKSANAAN UTANG PIUTANG PADI DI NAGARI LALAN KECAMATAN LUBUK TAROK KABUPATEN SIJUNJUNG DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH ditulis oleh Indah Khairun Nisa, NIM 1413030219. Adapun maksud judul ini adalah untuk mengetahui tinjauan Fiqh Muamalah terhadap pelaksanaan utang piutang padi di Nagari Lalan. Faktor yang melatar belakangi penulis dalam membahas judul ini melihat sebagian masyarakat Nagari Lalan melakukan utang piutang kepada toke dengan syarat harus menjual padi kepada toke tersebut, dimana toke tersebut membeli padi petani di bawah harga pasar. Sedangkan dalam Islam utang piutang tidak boleh disyaratkan adanya penambahan dalam pembayaran utang. Adapun yang menjadi pertanyaan dalam penelitian ini adalah a) Bagaimana sistem utang piutang padi di Nagari Lalan Kecamatan Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung? ,b). Mengapa masyarakat Nagari Lalan lebih suka berutang kepada toke dari pada yang bukan toke?, c). Bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah terhadap pelaksanaan utang piutang padi yang dilakukan di Nagari Lalan?. Untuk menjawab pertanyaan ini penulis melakukan jenis penelitian ke lapangan dengan menggunakan teknik wawancara, yaitu melakukan wawancara dengan pihakpihak yang berkaitan seperti: Petani dan Toke, serta tokoh masyarakat di Nagari Lalan. Kemudian data tersebut penulis analisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil analisis yang penulis lakukan terhadap data tersebut dapat disimpulkan bahwa : a) pelaksanaan utang piutang padi yang terjadi di Nagari Lalan yaitu petani menjual padi ke toke, harganya ditetapkan pada saat transaksi dan uangnya dibayar pada saat itu juga, sedangkan padi diserahkan pada saat panen. b). Masyarakat lebih suka berutang kepada toke daripada yang bukan toke adalah karena dengan toke mudah mendapatkan uang, jumlah sesuai dengan yang dibutuhkan, dan waktu pembayarannya lebih lama, bahkan jika panen sekarang gagal dibayar dengan panen berikutnya. c). Menurut tinjauan Fiqh Muamalah akad ghairu musammahseperti ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah, dan hukumnya boleh karena tidak ada dalil yang mengharamkannya.