Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Titipan Barang Dagangan Pada Pasar Modern Di Kelurahan Sawahan Kecamatan Padang Timur Kota Padang ditulis oleh Ismail Daulay, NIM. 14131030538 pada Fakultas Syari’ah Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan titipan barang dagangan pada pasar modern di Kelurahan Sawahan Kecamatan Padang Timur. Pihak yang dititipi membayar sejumlah uang di awal penitipan barang dagangan, sedangkan dalam islam titipan barang itu adalah bentuk amanah sehingga tidak dibebankan pembayaran kepada orang yang dititipi. Dengan demikian bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan titipan barang dagangan pada pasar modern di Kelurahan Sawahan Kec. Padang timur. Adapun pertanyaan penelitiannya adalah 1. Bagaimana pelaksanaan titipan pada pasar modern di Kelurahan Sawahan Kec. Padang Timur? 2.Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan titipan barang dagangan pada pasar modern di Kelurahan Sawahan kec. Padang timur ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Informan penelitian yaitu Pemilik/pengelola/karyawan pasar modern yang dititipi barang dan Pemilik barang/ perusahaan dalam hal ini marketing: manger/sales pihak yang menitipkan barang dagangan. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun temuan penelitian: 1. Pelaksanaan penitipan barang dagangan pada pasar modern di Kelurahan Sawahan Kecamatan Padang Timur dilakukan Pertama, seorang penitip menitipkan dan cek titipan barang dagangan di pasar modern, dilakukan dalam jangka waktu 1 hari, 3-4 hari, 1-3 minggu, 1 bulan-lebih. Kedua, pembayaran bervariasi antara pasar modern yang satu dengan yang lainnya, yaitu pembayaran dilakukan per hari, ada yang per cek barang, dan ada pula yang per bulan. 2. Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan titipan barang dagangan pada pasar modern di Kelurahan Sawahan Kecamatan Padang Timur belum memenuhi prinsip-prinsip wadi’ah yaitu prinsip keadilan.