Daftar Isi:
  • Skripsi berjudul “Penerapan Punishment dalam Menghafal Ayat Pendek Pada Mata Pelajaran Al-Qur’an Hadis Kelas VIII MTsN 1 Pesisir Selatan” oleh Degi Saputra Pratama Nim 1414010633 Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Jurusan Pendidikan Agama Islam(PAI) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Tahun 2018 Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Punishment dalam bentuk menghafalkan ayat pendek yang merupakan suatu hukuman yang mendidik. Guru yang umumnya memberikan hukuman yang tidak mendidik bahkan cenderung kepada memukul, merupakan hukuman yang salah. Rumusan dari penelitian ini adalah bagaimanakah Penerapan Punishment dalam Menghafal Ayat Pendek Pada Mata Pelajaran Al-Qur’an Hadis Kelas VIII MTsN 1 Pesisir Selatan, dengan batasan masalah dari penelitian ini : 1). Bagaimana Penerapan Punishment Berupa Hafalan Ayat Pendek Pada Mata Pelajaran Al-Qur’an Hadis. 2). Apa faktor Pendukung dan penghambat dalam Penerapan Punishment berupa hafalan Ayat Pendek Mata Pelajaran Al-Qur’an Hadis. Tujuan Penelitian ini adalah : 1). Untuk mengetahui Penerapan Punishment berupa hafalan Ayat pendek Mata Pelajaran Al-Qur’an Hadis. 2). Untuk mengetahui faktor Pendukung dan Penghambat dalam Penerapan Punishment berupa hafalan Ayat Pendek Mata Pelajaran Al-Qur’an Hadis. Penelitian ini adalah penelitian lapangan ( Field Research ) dengen menggunakan metode Deskriptif Kualitatif. Sumber data penelitian ini adalah kepala sekolah, guru yang mengajar mata pelajaran al-qur’an hadis, dan Peserta didik MTsN 1 Pesisir selatan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik analisis data melalui analisa kualitatif yaitu ; Reduksi, penyajian data, dan Menarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa di MTsN 1 Pesisir selatan, Hukuman yang diberikan sudah menggunakan hukuman yang mendidik yaitu berupa hukuman hafalan ayat pendek. Tingkat kedisiplinan peserta didik yang cukup tinggi memberikan kemudahan terhadap guru untuk menerapkan hukuman yang mendidik bagi peserta didik yang melanggar. Selain kemudahan, guru juga menemukan kesulitan atau penghambat yaitu kurangnya pemahaman orang tua/ wali murid tentang hukuman yang di berlakukan oleh sekolah dan guru, sehingga banyaknya protes terhadap hukuman ini.