Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Uang Transportasi Imam Shalat Tarawih (Studi Kasus di Kelurahan Korong Gadang Kecamatan Kuranji kota Padang). Pembahasan ini dilatarbelakangi oleh kebiasaan memberikan dan menerima uang transportasi imam shalat yang dilakukan pengurus masjid dan imam shalat di Kelurahan Korong Gadang. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Uang Tansportasi Imam Shalat di Kelurahan Korong Gadang Kecamatan Kuranji Kota Padang ? Berdasarkan rumusan penelitian tersebut, kemudian yang menjadi pertanyaan penelitian adalah : Apakah pemberian uang transportasi untuk imam shalat Tarawih dapat dikategorikan sebagai upah ? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap uang transportasi imam shalat ? Adapun jenis penelitian yang penulis pakai adalah penelitian lapangan, yaitu penulis meneliti langsung di lapangan agar fenomena yang dikehendaki penulis dapat segera tampak dan diamati. Untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini maka penulis melakukan observasi dan wawancara kepada beberapa informan penelitian, yaitu Pengurus masjid dan imam shalat. Adapun metode analisis yang penulis gunakan adalah deskriptif kulitatif yaitu memaparkan data tanpa menggunakan hitungan, melainkan hanya usaha penalaran, analisis, dan tanggapan terhadap fakta yang terjadi di lapangan. Sedangkan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap uang transportasi imam shalat maka penulis merujuk kepada al-Qur’an dan Hadist. Setelah penulis menganalisis berdasarkan rumusan dan pertanyaan penelitian, maka penulis berkesimpulan uang transportasi imam shalat Tarawih tidak dikategorikan sebagai upah. Dan Tinjauan hukum Islam Terhadap uang transportasi imam shalat hukumnya boleh, karena tidak tergolong dalam kategori upah.