Daftar Isi:
  • ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tradisi Monabue Lubuak: Kepemilikan Ikan Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Di Kenagarian Kajai Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat)”. Kegunaan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam tentang kebiasaan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan monabue lubuak yang telah dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat di Kenagarian Kajai. Dalam pelaksanaanya masyarakat yang melakukan kegiatan monabue lubuak memberi makan ikan yang ada di sungai secara berulang - ulang dan terus-menerus sampai ikan yang ada di sungai berkumpul banyak karena terbiasa menerima makanan yang ditabur. Bagi pemilik taburan ia berhak melarang orang lain untuk mengambil ikan di lubuak taburannya. Kegiatan monabue lubuak ini menjadikan tempat umum sebagai lahan mencari ikan kepada kepemilikan secara pribadi karena adanya lubuak taburan. Persoalan yang timbul adalah: 1) Apa yang melatarbelakangi terjadinya monabue lubuak? 2) Bagaimana pengaruh monabue lubuak kepada aktifitas masyarakat? 3) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap monabue lubuak sebagai jalan kepemilikan ikan? Untuk membahas persoalan ini penulis menggunakan penelitian lapangan (field research), yaitu wawancara langsung dengan orang yang melakukan kegiatan monabue lubuak, serta tokoh agama dan tokoh adat yang berkaitan dengan persoalan ini. Berdasarkan penelitian ini, peneliti menyimpulkan: 1) Latar belakang monabue lubuk karena merupakan kebiasaan yang turun-temurun di masyarakat serta salah satu cara untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Nagari Kajai serta tujuan dilakukannya monabue lubuak agar terjaganya kondisi sungai dan populasi ikan dari hal-hal yang bersifat merusak serta sebagai hiburan bagi masyarakat. 2) Pengaruh monabue lubuak terhadap aktifitas masyarakat adalah terbantunya ekonomi masyarakat. 3) Analisis hukum Islam terhadap kegiatan monabue lubuak merupakan Istitila’ ala al-mubahat (penguasaan terhadap benda-benda bebas) yang dalam hal ini disamakan kepada ihyaa’ul mawat (menghidupkan lahan mati) yaitu mengelola dan memperbaiki lahan mati atau yang tidak dimanfaatkan sama sekali oleh orang lain maka hukumnya mubah (boleh).