Kesadaran Hukum Masyarakat Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan Terhadap Pencatatan Perkawinan
Daftar Isi:
- ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh Ruli Fernandes, NIM: 1413010645 yang berjudul Kesadaran Hukum Masyarakat Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan terhadap Pencatatan Perkawinan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah terhadap pencatatan perkawinan dengan alasan tingkat pengetahuan terhadap perkawinan harus dicatat masih kurang, ditambah lagi dengan jarak tempuh yang cukup jauh menuju Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangir Batang hari. Adapun pertanyaan penelitian dalam penelitian ini, pertama bagaimana respon masyarakat Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok-Selatan terhadap pencatatan perkawinan. Kedua apa faktor penyebab kurangnya kesadaran hukum masyarakat Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok-Selatan terhadap pencatatan perkawinan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan mengunakan pendekatan sosio legal research. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dengan mengunakan teknik sampling random. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa respon masyarakat terhadap pencatatan perkawinan masih dianggap tidak penting, sudah sesuai dengan aturan agama, sudah dilakukan di hadapan tokoh agama dan pencatatan perkawinan berpengaruh pada akta kelahiran anak. Sedangkan faktor penyebab kurangnya kesadaran hukum masyarakat Nagari Lubuk Aling Tengah terhadap pencatatan perkawinan, pertama faktor pengetahuan yang rendah sehingga tidak mengetahui aturan-aturan yang mengharuskan suatu perkawinan tercatat, kedua karena jarak tempuh yang jauh sehingga mengeluarkan biaya yang tinggi untuk melangsungkan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangir Batang Hari, ketiga kurangnya sosialisasi dari aparat Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangir Batang Hari, keempat pemahaman tokoh agama yang beragam tentang pencatatan perkawinan, kelima ada layanan untuk perkawinan tidak tercatat, keenam perceraian dengan istri pertama tidak tercatat.