Hak Anak Pasca Perceraian di Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh Kabupaten Solok Selatan
Daftar Isi:
- Tesis ini berjudul “Hak Anak Pasca Perceraian Di Kecamatan Koto Parik Gadang Di Ateh Kabupaten Solok Selatan”. Ditulis oleh Ondra Aiko NIM: 088152445. Penelitian ini dilakukan di Nagarai Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Di Ateh Kab. Solok Selatan tersebut yang memegang adat-istiadat minangkabau. Tesis ini mengangkat fenomena tentang banyaknya anak-anak yang tidak mendapatkan hak nafkah dari ayah lagi pasca perceraian, sehingga anak-anak tersebut menjadi korban imbasnya perceraian orang tua. Ada sebagian anak yang terlantar, putus sekolah karena kurang biaya, terpaksa menjadi kuli untuk mencari uang kebutuhannya sendiri akibat ibunya miskin, belum lagi masalah psikologis lainnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan metode triangulasi dalam pengambilan data yaitu: wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian yang telah didapatkan, bahwa tidak terpenuhinya hak nafkah anak pasca perceraian disebabkan karena kelalaian ayah itu sendiri, baik karena ketidaktahuan tentang hukum maupun karena kesengaja melepaskan tanggung jawab. Walaupun ada sebagian pendapat yang mengaitkan tidak terpenuhinya nafkah tersebut karena pengaruh adat matrilinier yang dipegangnya. Memang didalam hukum adat minang seorang mamak pusako mempunnyai hak wewenang tertinggi bagi kemenakannya termasuk dalam pemenuhan nafkah kemanakan, posisi ini berada diatas wewenang ayah kandung anak itu sendiri, namun karena pergeseran waktu dan semakin menipisnya harta pusaka tinggi serta asimilasi agama Islam yang kuat, adat tersebut sudah bergeser sehingga wewenang ayah menempati posisi yang tinggi terhadap anak, bukan mamak lagi, termasuk hak nafkah anak, mamak pada masa ini hanya sebagai simbol saja dan hanya mengurus masalah-masalah upacara-upacara adat. Kemudian didalam Undang-undang Republik indonesia juga sudah diatur tentang perlindungan hak anak, disana ditegaskan tentang sanksi dan denda bagi Ayah yang mangkir terhadap tugasnya. Namun sayangnya dalam beberapa kasus ini tidak ada satupun yang menuntut hak nafkah anak-anak mereka ke pihak hukum, disebabkan karena masyarakat masih awam terhadap hukum ataupun karena sikap toleransinya yang tinggi. Sehingga akibat keabaian tersebut kasus-kasus seperti ini tetap marak terjadi. Pihak pemerintah nagari pun belum pernah menyelesaikan kasus seperti ini, karena pemerintah nagari bersifat menunggu laporan/pengaduan warga. Sehingga Solusi yang bisa kita tawarkan disini, dibutuhkan pencerdasan hukum ketengah-tengah masyarakat, baik hukum syari’at agama maupun hukum undang-undang negara tentang kewajiban ayah untuk tetap memenuhi hak nafkah anak pasca perceraian serta mendorong keberanian bagi korban untuk menuntut kepihak hukum ketika kasus tersebut terjadi. Kemudian perlu adanya peraturan pemerintah nagari untuk menangani kasus ini, agar terjamin hak-hak anak pasca perceraian seperti pembuatan PERNA (peraturan nagari) dan PERDA (peraturan daerah) yang mana aturan didalamnya menjamin dan melindungi hak-hak anak pasca perceraian.