SEWA MENYEWA ANGKUTAN TRUK SAWIT DI DESA TELUK PANJI KECAMATAN KAMPUNG RAKYAT KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN SUMATERA UTARA
Daftar Isi:
- ABSTRAK Skripsi ini berjudul: Sewa Meyewa Angkutan Truk Sawit di Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara. Pembahasan ini di latar belakangi oleh sewa menyewa angkutan truk sawit yang sudah lumrah dilakukan masyarakat Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten kebiasaan masyarakat yang tidak menjelaskan nominal upah dalam akad sewa menyewa sehingga di khawatirkan akan menimbulkan perselisihan di kemudian hari nanti. Sedangkan dalam hukum Islam sangat di anjurkan sekali menjauhkan diri dari kerugian baik itu merugikan diri sendiri dan juga merugikan orang lain dan terlebih lagi sudah menjadi ketentuan bahwa setiap akad sewa harus jelas ketetapan upahnya. Batasan masalahnya, Agar penelitian ini lebih terarah maka penulis memfokuskan pada sewa menyewa angkutan truk sawit di tinjau dari hukum Islam di Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep aturan sewa menyewa dalam Islam serta mengetaui bagaimana pandang hukum Islam terhadap praktrek sewa menyewa angkutan truk sawit yang di lakukan oleh masyarakat Desa Teluk Panji. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Apa faktor terjadinya sewa-menyewa angkutan truk sawit di Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara? Bagaimana Pandangan hukum Islam terhadap Sewa menyewa yang di lakukan oleh masyarakat Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara? Ada pun jenis penelitian yang penulis pakai adalah penelitian lapangan, yaitu pihak peneliti langsung kelapangan agar fenomena yang dikehendaki peneliti dapat segera tampak dan diamati. Untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini maka peneliti melakukan observasi dan wawancara kepada beberapa informan penelitian, yaitu penyewa (pemilik sawit), yang disewa (pemilik angkutan sawit), pemuka agama, kepala desa serta sebahagian masyarakat yang berkaitan dengan penelitian ini di Desa Teluk Panji. Adapun metode analisis yang penulis gunakan adalah deskriptif kulitatif yaitu memaparkan data tanpa menggunakan hitungan, melainkan hanya usaha penalaran, analisis, dan tanggapan terhadap fakta yang terjadi di lapangan. Sedangkan untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap sewa-menyewa angkutan truk sawit ini maka penulis merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadist serta ‘Urf. Pelaksanaan sewa-menyewa angkutan truk sawit yang di lakukan masyarakat Desa Teluk Panji tidak memenuhi kelengkapan syarat sewa-menyewa yang ada dalam aturan hukum Islam, Yaitu pada ketentuan upah sewa yang tidak jelas. Namun hal ini sudah menjadi ‘Urf shahih yang dilakukan oleh masyarakat selama itu tidak bertentangan dengan hukum Islam maka hukumnya Boleh. KATA KUNCI: SEWA MENYEWA, ANGKUTAN DAN TRUK SAWIT