Pemahaman Wajib Pajak atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu

Main Author: MEY N. NAWAITU
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Negeri Gorontalo , 2015
Subjects:
46
Online Access: http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/921411175/pemahaman-wajib-pajak-atas-pelaksanaan-peraturan-pemerintah-nomor-46-tahun-2013-tentang-pajak-penghasilan-atas-penghasilan-dari-usaha-yang-diterima-atau-diperoleh-wajib-pajak-yang-memiliki-peredaran-bruto-tertentu.html
Daftar Isi:
  • Mey N.Nawaitu. 921 411 175. 2015. Pemahaman Wajib Pajak atas Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu. Skripsi Program Studi S1 Akuntansi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Negeri Gorontalo, dibawah bimbingan pak Zulkifli Bookiu, SE, Ak. M.Si dan pak Usman, S.Pd., SE., M.Si Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana tingkat Pemahaman Wajib Pajak atas Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2013. Jenis penelitian adalah kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian di Kota Gorontalo. Data yang diguanakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan penyebaran kuisioner. Tekhnik pengambilan sampel dilakukan dengan metode Proposive sampling, dengan sampel sebanyak 100 responden dari wajib pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari 4,8 Milyar. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemahaman wajib pajak atas pelaksanaan PP No. 46 tahun 2013 masih sangat rendah. Sebagian besar wajib pajak hanya mengetahui dan memahami bahwa adanya perubahan tarif pajak penghasilan yaitu 1% dari peredaran bruto. Kurang gencarnya sosialisasi dan penyuluhan merupakan salah satu faktor penghambat pelaksanaan peraturan baru ini. Kata Kunci: Pemahaman, Wajib Pajak, PP No. 46 tahun 2013