PENERAPAN MEDIASI NON LITIGASI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Polres Bone Bolango)

Main Author: YURIKE HASAN
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Negeri Gorontalo , 2018
Subjects:
Non
Online Access: http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271414146/penerapan-mediasi-non-litigasi-dalam-penyelesaian-tindak-pidana-kekerasan-dalam-rumah-tanggastudi-kasus-polres-bone-bolango.html
Daftar Isi:
  • ABSTRAK YURIKE HASAN. NIM : (271414146) 2018. &#226PENERAPAN MEDIASI NON LITIGASI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Polres Bone Bolango)&#226. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : DR. Lusiana Margareth Tijow, SH., MH dan Pembimbing II : Dolot Alhasni Bakung, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan mediasi non litigasi penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh Polres Bone Bolango dan untuk mengetahui faktor penghambat apa saja yang dialami dalam pelaksanaan mediasi non litigasi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh Polres Bone Bolango. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukan, bahwa penerapan mediasi penal oleh penyidik terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kepolisian Bone Bolango hanya bisa dilakukan bila korban meminta penyelesaian perkaranya melalui mediasi namun hanya untuk beberapa kekerasana tertentu saja yang tidak menimbulkan luka berat atau menyebabkan kerugian besar bagi korban. Dari permintaan tersebutlah kepolisian sebagai penyidik bisa menggunakan diskresianya untuk dilakukannya upaya mediasi penal yang bertindak sebagai mediator dari kedua belah pihak. Faktor penghambat yang dialami dalam pelaksanaan mediasi non litigasi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh Polres Bone Bolango diantaranya adalah faktor hukumnya itu sendiri (termasuk undang-undang), faktor penegakan hukum, faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, yakni masyarakat di mana hukum tersebut diterapkan. KATA KUNCI: MEDIASI NON LITIGASI, TINDAK PIDANA, KDRT