ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM NOMOR 12/Pid.B/2016/PN/GTO DAN 13/Pid.B/2016/PN/GTO TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI PENGADILAN NEGERI GORONTALO

Main Author: OKTAVIANI MANSA
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Negeri Gorontalo , 2018
Subjects:
Dan
Di
Online Access: http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271414096/analisis-hukum-putusan-hakim-nomor-12pidb2016pngto-dan-13pidb2016pngto-tentang-tindak-pidana-penganiayaan-di-pengadilan-negeri-gorontalo.html
Daftar Isi:
  • ABSTRAK OKTAVIANI MANSA, 271414096, dengan judul skripsi "ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM NOMOR 12/Pid.B/2016/PN/GTO dan 13/Pid.B/2016/PN/GTO TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI PENGADILAN NEGERI GORONTALO". Dibawah PEMBIMBING 1 Dr. FENCE M WANTU, SH., MH dan PEMBIMBING II SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH., PROGRAM STUDI ILMU HUKUM, FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan analisis hukum pertimbangan putusan hakim serta faktor-faktor penyebab timbulnya perbedaan putusan hakim tersebut dalam jenis kasus yang sama atau yang biasa disebut dengan disparitas pidana dalam perkara tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini bersifat normatif yang didukung dengan data lapangan, dengan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara studi dokumen dan wawancara, dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik analisis data kualitatif yaitu dengan pengumpulan data, mengkualifikasikan kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah. Selanjutnya disajikan secara deskriptif yaitu dengan menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan guna memberikan pemahaman yang jelas dan terarah dari hasil penelitian nantinya sehingga pada akhirnya dapat diketahui tentang Analisis Perbandingan Dua Putusan Hakim No. 12/Pid.B/2016/PN/GTO dan 13/Pid.B/2016/PN.GTO Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Di Pengadilan Negeri Gorontalo. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam memutus perkara majelis hakim mempunyai banyak pertimbangan dengan terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan Pasal yang didakwakan dan hal-hal yang meringankan serta memberatkan diperkuat dengan adanya keyakinan hakim, sehingga dinyatakan bersalah, meskipun dua perkara ini memuat jenis perkara yang sama, yaitu perkara penganiayaan dan yang mengadili adalah majelis hakim yang berbeda, maka jelaslah yang menjadi pertimbangan ataupun pandangan para hakim akan berbeda pula. Selanjutnya, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan putusan hakim dalam jenis kasus yang sama ini adalah karena adanya faktor internal dan eksternal. Kata Kunci : Perbandingan Putusan Hakim, Tindak Pidana Penganiayaan, Pengadilan Negeri Gorontalo