PERAN KEPOLISIAN DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN KETERANGAN DOMISILI DALAM AKTA CERAI (Studi Kasus Polsek Tolangohula Kabupaten Gorontalo)

Main Author: NUR MAYA BILALEYA
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Negeri Gorontalo , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271413175/peran-kepolisian-dalam-menyelesaikan-tindak-pidana-pemalsuan-keterangan-domisili-dalam-akta-ceraistudi-kasus-polsek-tolangohula-kabupaten-gorontalo.html
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Nur Maya Bilaleya (271413175), PERAN KEPOLISIAN DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN KETERANGAN DOMISILI DALAM AKTA CERAI (Studi Kasus Polsek Tolangohula Kabupaten Gorontalo) dibimbing oleh Lisnawaty W Badu, SH., MH sebagai dosen pembimbing I dan Ismail H. Tomu, SH., MH sebagai dosen pembimbing II Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kepolisian Polsek Tolangohula Kabupaten Gorontalo dalam menyelesaikan tindak pidana pemalsuan keterangan domisili dalam akta cerai dan juga mencari faktor-faktor yang menghambat peran Kepolisian Polsek Tolangohula Kabupaten Gorontalo dalam menyelesaikan tindak pidana pemalsuan keterangan domisili dalam akta cerai. Jenis penelitian ini adalah empiris, penelitian ini dilakukan di Polsek Tolangohula Kabupaten Gorontalo, dengan mengumpulkan data yang berhubungan dengan peran kepolisian dalam menyelesaikan tindak pidana pemalsuan keterangan domisili dalam akta cerai di Polsek Tolangohula Kabupaten Gorontalo. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Kepolisian Polsek Tolangohula Kabupaten Gorontalo dalam menyelesaikan tindak pidana pemalsuan keterangan domisili dalam akta cerai bahwa pihak Kepolisian Polsek Tolangohula Kabupaten Gorontalo belum efektif karena setiap kasus hanya diselesaikan dengan cara dibayarkan dengan sejumlah uang kepada para penyidik dan mereka hanya menerima aduan lalu kasus ini didiamkan begitu saja. Mengingat permasalahan ini menurut pelaku hanya masalah biasa saja padahal ini merupakan suatu tindak pidana. Faktor-faktor yang menghambat peran Kepolisian Polsek Tolangohula Kabupaten Gorontalo dalam menyelesaikan tindak pidana pemalsuan keterangan domisili dalam akta cerai antara lain: kurangnya alat bukti, minimnya kesadaran masyarakat, ketersediaan sarana dan prasarana penunjang berupa laboratorium forensik dan tersangka yang melarikan diri. Kata Kunci: Peran Kepolisian, Pidana Pemalsuan Keterangan Domisili Akta Cerai.