PERLINDUNGAN MUSIK DAN LAGU SEBAGAIMANA PASAL 113 AYAT (3) DAN (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA MELALUI LISENSI PADA USAHA KARAOKE DI KOTA GORONTALO

Main Author: MERIYANTI IBRAHIM
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Negeri Gorontalo , 2016
Subjects:
Dan
113
(3)
(4)
28
Hak
Di
Online Access: http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271412237/perlindungan-musik-dan-lagu-sebagaimana-pasal-113-ayat-3-dan-4-undang-undang-nomor-28-tahun-2014-tentang-hak-cipta-melalui-lisensi-pada-usaha-karaoke-di-kota-gorontalo.html
Daftar Isi:
  • Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan musik dan lagu sebagaimana pasal 113 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melalui lisensi pada usaha karaoke di Kota Gorontalo dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran Hak Cipta Musik dan lagu pada usaha karaoke. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiries Pendekatan yuridis (hukum dilihat sebagai norma atau das sollen), karena dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum (baik hukum yang tertulis, maupun hukum yang tidak tertulis atau baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder). Pendekatan empiris (hukum sebagai kenyataan sosial, cultural atau das sein, karena dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan. Hasil dari penelitian ini untuk megetahui perlindungan musik dan lagu sebagaimana pasal 113 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melalui lisensi pada usaha karaoke di Kota Gorontalo dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran Hak Cipta Musik dan lagu. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan musik dan lagu di Kota Gorontalo. penanganan pelanggaran terhadap suatu ciptaan, ditujukan dengan adanya pencipta/pemegang hak mengadukan adanya pelanggaran terhadap karya ciptanya. Dalam hal ini maka yang harus berperan aktif adalah pencipta/pemegang hak dalam melaporkan adanya pelanggaran atau sama saja dengan delik aduan. Adapun yang menjadi faktor terjadinya pelangaran Hak Cipta Musik dan lagu adalah Aspek Hukum, aspek sosial dan aspek ekonomi. Kata Kunci : Perlindungan, Hak Cipta, Usaha Karaoke