MENGUKUR TINGKAT KETAATAN HUKUM MASYARAKAT PADA PASAL 112 AYAT 3 DALAM UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA GORONTALO

Main Author: YARZIMAN ARMIN ABDULLAH
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Negeri Gorontalo , 2018
Subjects:
112
3
No.
22
Dan
Di
Online Access: http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271412109/mengukur-tingkat-ketaatan-hukum-masyarakat-pada-pasal-112-ayat-3-dalam-undang-undang-no-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan-di-kota-gorontalo.html
Daftar Isi:
  • ABSTRAK YARZIMAN ARMIN ABDULLAH, NIM 271412109, Skripsi, MENGUKUR TINGKAT KETAATAN HUKUM MASYARAKAT PADA PASAL 112 AYAT 3 DALAM UNDANG " UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA GORONTALO. Penelitian ini bertujuan mengukur tingkat ketaatan hukum masyarakat Kota Gorontalo Terhadap Pasal 112 ayat 3 Dalam Undang " Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Lokasi penelitian adalah Kota Gorontalo, Dinas Perhubungan Kota Gorontalo dan Satlantas Kota Gorontalo. Metode pengumpulan data primer dan data sekunder, data sekunder di peroleh melalui wawancara. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, data di peroleh dari mengidentifikasi ketaatan hukum masyarakat di persimpangan yang terpasang rambu lalu lintas, Dinas Perhubungan dan Satlantas Kota Gorontalo terhadap peraturan Pasal 112 ayat 3 Undang " Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Hasil penilitian menunjukan bahwa tingkat ketaatan hukum masyarakat Kota Gorontalo terhadap Pasal 112 Ayat 3 Dalam Undang " Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan masih rendah, dalam penerapan terdapat kendala " kendala yang dihadapi oleh pihak Satlantas dan Dinas perhubungan. Oleh sebab itu dalam mengatasi kendala " kendala dalam penerapan Pasal 112 Ayat 3, Dinas Perhubungan Dan Satlantas telah mengupayakan berbagai program seperti sosialisasi yang di lakukan kepada masyarakat Kota Gorontalo khususnya para pengendara untuk meningkatkan ketaatan hukum masyarakat terhadap Pasal 112 Ayat 3 tersebut. Kata Kunci: Ketaatan Hukum, Lalu Lintas, Masyarakat