PERAN PEMERINTAH DESA IMANA DALAM MENYELESAIKAN PRAKTIK JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (STUDI KASUS DI DESA IMANA KECAMATAN ATINGGOLA)

Main Author: RISKI ABAS
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Negeri Gorontalo , 2018
Subjects:
24
Di
Online Access: http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271412058/peran-pemerintah-desa-imana-dalam-menyelesaikan-praktik-jual-beli-tanah-yang-belum-bersertifikat-menurut-peraturan-pemerintah-nomor-24-tahun-1997-tentang-pendaftaran-tanah-studi-kasus-di-desa-imana-kecamatan-atinggola.html
Daftar Isi:
  • RISKI ABAS, NIM: 271 412 058 &#226 PERAN PEMERINTAH DESA IMANA DALAM MENYELESAIKAN PRAKTIK JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (STUDI KASUS DI DESA IMANA KECAMATAN ATINGGOLA)&#226 Pembimbing I : MUTIA CHERAWATI THAIB SH.,M,HUM. Pembimbing II : DOLOT ALHASNI BAKUNG SH.,MH, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2017 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Staf kantor Desa Imana Kecamatan Atinggola dalam mengatasi praktik jual beli tanah yang belum bersertifikat dan terdaftar, selain itu untuk memngetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala pemerintah Desa Imana dalam praktik jual beli tanah yang belum bersertifikat dan terdaftar tersebut. Adapun jenis penelitian adalah penelitian deskriptif kualitatif didukung data yang di peroleh dari hasil penelaahan kepustakaan atau penelaahan terhadap berbagai literatur atau bahan yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian yang sering disebut dengan bahan hukum. Hasil penelitian ini menunjukan masih banyak masyarakat yang melakukan jual beli tanah yang belum bersertifikat dan terdaftar itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada beberapa faktor penyebab terjadinya praktik jual beli tanah yang belum bersertifikat dan terdaftar tersebut masih dilakukan diantaranya kurangnya sosialisasi hukum dari pihak pemerintah Desa. Jual beli tanah merupakan suatu perbuatan pemindahan hak atas tanah yang bersifat terang dan tunai, dalam melaksanakan suatu fungsi tidak lepas dari hambatan-hambatan yang dihadapi oleh pemerintah yang menjalankan fungsi tersebut. Hambatan itu diakibatkan oleh faktor pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Kata Kunci : jual beli tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997.