ANALISIS PASAL 31 AYAT (2) PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (Studi Alih Fungsi Tanah Pertaniandi Molosifat W)
Main Author: | ASMAULHUSNA P. POHA |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Universitas Negeri Gorontalo
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271412055/analisis-pasal-31-ayat-2-peraturan-daerah-provinsi-gorontalo-nomor-1-tahun-2014-tentang-perlindungan-lahan-pertanian-pangan-berkelanjutanstudi-alih-fungsi-tanah-pertaniandi-molosifat-w.html |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untukmengetahui bagaimanakah analisis Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Molosifat W dan untuk mengetahui bagaimana Tanggapan masyarakat Molosifat W Kota Gorontalo terhadap alih fungsi Lahan Pertanian menjadi pekarangan. Jenis penelitian ini merupakan Penelitian hukum empiris yakni data yang diperolehnya dengan jalan terjun ke lapangan atau data yang secara langsung diperoleh dari masyarakat. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Analisis Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutandi Molosifat W, bahwa dimana tahapan-tahapannya telah diatur dalam ketentuan Peraturan Wali Kota Gorontalo dengan Nomor 14 tahun 2015 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Beririgasi Teknis di Kota Gorontalo. Tahapan-tahapan dimaksud tidak lain terdiri dari beberapa bagian yakni tahap penjaringan, Setelah tahap penjaringan selama 3 bulan lamanya, maka pemohon dapat mengajukan izin perubahan penggunaan tanah,tahap selanjutnya adalah permohonan izin lokasi yang ditujukan ke pemerintah kota, dalam hal ini Wali Kota Gorontalo. Sedangkan Tanggapan masyarakat Molosifat W Kota Gorontalo terhadap alih fungsi Lahan Pertanian menjadi pekarangan yakni lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, maka hal ini tidak bisa dihindari karena makin meningkatnya pertambahan penduduk, maka perkembangan ekonomi dan industri di Provinsi Gorontalo pun mengalami peningkatan. Jadi alih fungsi Lahan Pertanian menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan Kata Kunci :Perlindungan, Lahan, Berkelanjutan