PENERAPAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA BANK DI KOTA GORONTALO DIKAITKAN DENGAN PASAL 18 UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Main Author: NURAIN SEPTIANI MADJID
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Negeri Gorontalo , 2016
Subjects:
Di
18
8
Online Access: http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271412035/penerapan-klausula-baku-dalam-perjanjian-kredit-pada-bank-di-kota-gorontalo-dikaitkan-dengan-pasal-18-undang-undang-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen.html
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan standar kontrak dalam perjanjian kredit pada bank di kota Gorontalo dan bagaimana akibat hukum bagi konsumen terhadap pengunaan klausula baku dalam perjanjian kredit bank di kota Gorontalo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Pendekatan yurisdis (hukum dilihat sebagai norma atau das sollen), karena dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum (baik hukum yang tertulis, maupun hukum yang tidak tertulis atau baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder). Pendekatan hukum sosiologis atau empiris yang terdiri dari: penelitian terhadap identifikasi hukum; penelitian terhadap efektivitas hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa klausula baku diterapkan dalam perjanjian kredit yang telah dibaku syarat dan ketentuan dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) oleh pihak bank. Perjanjian kredit tersebut ada dua bentuk yaitu perjanjian dibawah tangan dan perjanjian akta notaris. Klausula baku yang diterapkan dalam perjanjian kredit ini tidak dilarang, sebaliknya jika klausula baku ini merugikan debitur maka perjanjian ini dilarang sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UUPK : Akibat hukum dalam penggunaan klausula baku adalah kerugian, konsumen/debitur akan dirugikan jika pihak bank mencantumkan klausula-klausula yang dilarang dicantumkan dalam pasal 18 UUPK. Kata Kunci : Klausula Baku, Standar Kontrak.