KEKUATAN TEKNIK UNDERCOVER BUY ATAU PEMBELIAN TERSELUBUNG OLEH PENYIDIK POLRI DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA ( Studi Kasus Polres Bonebolango )
Main Author: | RIZAL DUNGGIO |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Universitas Negeri Gorontalo
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271411137/kekuatan-teknik-undercover-buy-atau-pembelian-terselubung-oleh-penyidik-polri-dalam-pengungkapan-tindak-pidana-narkotika-studi-kasus-polres-bonebolango.html |
Daftar Isi:
- ABSTRAK RIZAL DUNGGIO, NIM 271411137, SKRIPSI, KEKUATAN TEKNIK UNDERCOVER BUY ATAU PEMBELIAN TERSELUBUNG OLEH PENYIDIK POLRI DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA Hal ini dilatarbelakangi adanya kenyataan makin marak dan meluasnya penyalahgunaan narkotika yang terjadi dikalangan masyarakat tertentu dan sampai saat ini keberadaannya masih belum bisa diberantas sampai keakar-akarnya. Metode yangdigunakan oleh peneliti adalah bersifat Normatif empiris dan objek penelitian di Polres Bonebolango. Metode pendekatan dalam penelitian ini dilakukan secara langsungkepada responden atau juga narasumber sebagai data utamanaya, dengan didukung sumber data lain diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Undercover Buy atau pembelian terselubung sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang No 22 Tahun 1997 kemudian telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikamerupakan penambahan kewenangan penyidik dalam upaya pemberantasan pengedaran gelap Narkotika. Hal ini karena mengingat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika merupakan kejahatan terorganisasi, rahasia serta dalam pelaksanaanya menggunakan modus operandi dan teknologi yang tergolong canggih sehingga sulit dalam mengumpulkan barang buktinya. Berbeda dengan tindak pidana lainnya pelaksanaan pembelian terselubung dalam tindak pidana narkotika tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia bila dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akan tetapi, akan menjadi berbeda bila tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dikarenakan bahwa dalam pelaksanaan pembelian terselubung tidak terlepas dan peran serta masyarakat, sehingga masyarakat yang ikut serta hams dilindungi hak-haknya. Untuk mengurangi kesalahan dan pelaksanaan pembelian terselubung tersebut maka perlu diketahui dan dipahami secara jelas oleh penyidik tentang pelaksanaan pembelian terselubung itu sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009. Kata kunci: Polisi, Kejahatan Narkotika, Kekuatan Teknik Pembelian Terselubung