IMPLEMENTASI PASAL 46 PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN POHUWATO 2012-2032 DALAM PENYEDIAAN KAWASAN RUANG TERBUKA HIJAU

Main Author: SINTA INO
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Negeri Gorontalo , 2015
Subjects:
46
8
Online Access: http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271411128/implementasi-pasal-46-peraturan-daerah-nomor-8-tahun-2012-tentang-rencana-tata-ruang-wilayah-kabupaten-pohuwato-2012-2032-dalam-penyediaan-kawasan-ruang-terbuka-hijau.html
Daftar Isi:
  • Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang implementasi Pasal 46 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Recana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pohuwato terhadap penyediaan Kawasan Ruang Terbuka HIjau yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Pohuwato, dan factor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif, dengan mengambil lokasi pada Badan Lingkungan Hidup dan Tata Kota, Kantor DPRD, BPS, dan Dinas Kehutanan Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulakna bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pohuwato terhadap penyediaan Kawasan Ruang Terbuka Hijau yaitu Pemerintah Kabupaten Pohuwato belum efektif memenuhi kriteria propoorsi RTH dalam kebijakannya dengan melakukan berbagai program yang berorientasi pada pengelolaan lingkungan hidup dengan melibatkan semua unsure terkait termasuk masyarakat. Wujud dari koordinasi penyelenggaraan penataan ruang demi mendapatkan nilai minimal proporsi ruang terbuka hijau sebesar 30 persen dari total wilayah Kabupaten Pohuwato. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pohuwato terhadap penyediaan Kawasan Ruang Terbuka Hijau yaitu: 1. Perbedaan nilai-nilai yang dianut tentang pemanfaatan Ruang Antara Pemerintah dan Masyarakat; 2. Pembebasan Lahan; 3. Tingkat Pemeliharaan dan pengawasan yang masih kurang; 4. Peran serta masyarakat yang masih kurang; 5. Masih terbatasnya sarana dan prasarana. Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Raung Terbuka Hijau