KEWENANGAN AYAH BIOLOGIS MENJADI WALI NIKAH ANAK DI LUAR KAWIN (Studi Kasus Di Kecamatan Limboto)

Main Author: RAHAYU SAMITA DJIBRAN
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Negeri Gorontalo , 2016
Subjects:
Di
Online Access: http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271410149/kewenangan-ayah-biologis-menjadi-wali-nikah-anak-di-luar-kawin-studi-kasus-di-kecamatan-limboto.html
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis status dan kedudukan anak diluar nikah dalam sebuah perkawinan, dan juga mengidentifikasi serta menganalis kewenangan ayah untuk menjadi wali nikah bagi anaknya sebagai anak diluar kawin. penelitian ini menggunakan metode empiris, yaitu dengan cara menemukan teori yang mendukung penelitian ini. Dengan metode empiris penelitian ini di analisis dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah : 1) status dan kedudukan anak diluar kawin hanya mengikuti hubungan darah ibunya saja kecuali seorang ayah mengakuinya atau dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologiyang saat ini salah satunya pembuktiannya melalui tes DNA dan/atau alatbukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, akibat adanya uji materil atas pasal 43 ayat 1 Undang-undang perkawinan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa sepanjang mengenai hak keperdataan anak dapat diberikan penegasan mengenai nazabnya kepada ayah biologisnya. 2) kewenangan menjadi wali nikah bagi ayah biologis anak diluar kawin dikecamatan Limboto sulit untuk dapat terwujudkan karena pada setiap kasus yang terjadi penetapan perwalian diambil alih oleh Kantor Urusan Agama dengan menunjuk wali hakim untuk menikahkan wanita tersebut. Kata kunci :Ayah Biologis, Anak Luar Nikah