PENEGAKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI KASUS DI BKPPD KABUPATEN BONE BOLANGO)

Main Author: PRATAMA SOFYAN NURDIANTO
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Negeri Gorontalo , 2017
Subjects:
53
Di
Online Access: http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271410124/penegakan-peraturan-pemerintah-nomor-53-tahun-2010-tentang-disiplin-pegawai-negeri-sipilstudi-kasus-di-bkppd-kabupaten-bone-bolango.html
Daftar Isi:
  • Adapun tujuan penelitian yang hendak dicapai, adalah: Untuk mengetahui Bagaimana Penegakan Pasal 3 ayat (11 dan 17) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di BKPPD Kabupaten Bone Bolango. Untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum terhadap pelanggaran Pasal 3 ayat (11 dan 17) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di BKPPD Kabupaten Bone Bolango. Penelitian ini termaksud pada jenis penelitian hukum social (sosiologis legal research). Syahruddin Nawi dalam bukunya Penelitian Hukum Normatif versus Penelitian Hukum Empiris, mengemukakan, bahwa: "Penelitian hukum sosial adalah adalah penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada realitas hukum dalam masyarakat. Penelitian ini didasarkan pada adanya gejala berupa kesenjangan antara harapan (das solen) dengan kenyataan (das sain) dibidang hukum. Dalam hubungan ini orientasi penelitian adalah realitas hukum dalam masyarakat atau law in action". Sedangkan dilihat dari sifatnya termasuk penelitian deskriptif. "Penelitian Diskriptif adalah penelitian yang memandu peneliti untuk mengekplorasi dan atau memotret situasi yang akan diteliti secara menyeluruh, luas dan mendalam. Adapun kesimpulan peneliti sebagai berikut Bahwa Berdasarkan hal tersebut diatas maka peneliti menyimpulkan Bahwa Dikabupaten Bonebolango terhadap penegakan Disiplin PNS telah di buatkan aturan turunan dari pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dimana pemerintah daerah Bone Bolango membuatkan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2014 tentang Kode etik PNS Dilingkungan pemerintah daerah kab. Bone Bolango. Bahwa bahwa pemberlakuan sanksi terhadap pelanggaran disiplin terkait dengan pelanggaran jam masuk itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati kabupaten Bone Bolango Nomor 5 tahun 2014 tentang Kode Etik PNS. Kata kunci : Penegakkan Hukum, Disiplin Pegawai Negeri Sipil