Peran Bawaslu Dalam Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Legislatif 2014 Di Provinsi Gorontalo

Main Author: SRI YUMISNA BAGA
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Negeri Gorontalo , 2015
Subjects:
Di
Online Access: http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271410063/peran-bawaslu-dalam-pengawasan-pemasangan-alat-peraga-kampanye-pemilu-legislatif-2014-di-provinsi-gorontalo.html
Daftar Isi:
  • Sri Yumisna Baga, Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Januari 2015, Peran Bawaslu Dalam Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Legislatif 2014 Di Provinsi Gorontalo, Bapak Prof. Dr. Johan Jasin, SH, M.Hum Pembimbing I dan Bapak Dolot A. Bakung, SH, MH Pembimbing II. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang peran bawaslu dalam pengawasan pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif 2014 di Provinsi Gorontalo, serta kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif 2014 tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris, teknik pengumpulan data yang digunakan yakni Observasi, wawancara dan dokumentasi serta dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Bawaslu dalam pengawasan pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif 2014 di Provinsi Gorontalo belum berjalan secara optimal sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota legislatif. Hal ini dibuktikan dengan begitu banyaknya jumlah jenis temuan pelanggaran yang ditemukan dan banyak pula yang tidak dapat ditindak lanjuti. Dan kendala yang dihadapi oleh Bawaslu provinsi Gorontalo dalam melakukan pengawasan pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif 2014 tersebut adalah kendala secara internal yakni lemahnya aturan dan kurangnnya sosialisasi aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye kepada masyarakat, sedangkan kendala secara eksternal yakni lemahnya pengawasan pengawas pemilu disetiap tingkatan dan kuranggnya kesadaran hukum dari peserta pemilu. Kata Kunci : Pengawasan, Alat Peraga Kampanye, Pemilu Legislatif 2014