Tanggung jawab Pelaku Usaha Terhadap Pemasaran Produk Makanan dan Minuman Kadaluarsa di kota Gorontalo di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Main Author: JEFRI DANI
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Negeri Gorontalo , 2014
Subjects:
Dan
Di
8
Online Access: http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271409162/tanggung-jawab-pelaku-usaha-terhadap-pemasaran-produk-makanan-dan-minuman-kadaluarsa-di-kota-gorontalo-di-tinjau-dari-undang-undang-nomor-8-tahun-1999.html
Daftar Isi:
  • ABSTRAK   Jefri Dani. 2013. Tanggung jawab Pelaku Usaha Terhadap Pemasaran Produk Makanan dan Minuman Kadaluarsa di  kota Gorontalo di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.  Skripsi Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo. Pembimbing I Dr. Nur Moh. Kasim, S.Ag, MH dan Pembimbing II  Dolot Alhasni Bakung, SH, MH). Penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha akibat pemasaran produk makanan dan minuman kadaluarsa di kota Gorontalo serta bagaimana kendala dari konsumen dikota Gorontalo untuk memperoleh haknya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dari pelaku usaha produk makanan dan minuman kadaluarsa di kota Gorontalo    Penelitian ini merupakan penelitian yuridis  empiris dengan  mengunakan pendekatan struktural yaitu pendekatan untuk memahami hubungan hukum berbagai kelompok di dalam masyarakat, analisis data yang  digunakan adalah analisis kualitatif adalah suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu data yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau secara lisan Hasil dari penelitian ini yaitu untuk tanggung jawab pelaku usaha dikota Gorontalo sudah berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen namun konsumen terkendala oleh penggunaan klausula baku yang berisi penolakan pengembalian barang di dua supermarket  serta kendala dari konsumen di kota Gorontalo yaitu kurangnya pemahaman akan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang disebabkan tingkat pendidikan, serta ketentuan klausula baku yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.     Kata Kunci: Tanggungjawab, Pelaku Usaha, Produk Kadaluarsa