TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR:188/PDT.G/2012/PA.Gtlo DAN PUTUSAN NOMOR:150/Pdt.G/2014/PA.Gtlo TENTANG HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO
Main Author: | IMAM FATHASHRYANTO THAIB |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Universitas Negeri Gorontalo
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271409016/tinjauan-yuridis-putusan-nomor188pdtg2012pagtlo-dan-putusan-nomor150pdtg2014pagtlo-tentang-hak-asuh-anak-setelah-perceraian-di-pengadilan-agama-gorontalo.html |
Daftar Isi:
- Dampak perceraian terhadap kedudukan anak sangatlah berpengaruh tidak baik khususnya dalam pengasuhan hak asuh anak meskipun dalam peraturan Perundang-undangan telah menjelaskan pengaturan tentang kedudukan anak akan tetapi masih banyak terjadi permasalahan khususnya yang terdapat dalam Putusan Nomor: 188/Pdt.G/2012/P.Gtlo dan Putusan Nomor: 150/Pdt.G/2014/PA.Gtlo tentang hak asuh anak setelah perceraian. Sehingga dalam penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan yuridis Putusan Nomor:188/Pdt.G/2012/Pa.Gtlo dan Putusan Nomor 150/Pdt.G/2014/PA.Gtlo tentang hak asuh anak setelah perceraian di Pengadilan Agama Gorontalo serta Untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim terhadap putusan nomor:188/Pdt.G/2012/Pa.Gtlo hak asuh anak setelah perceraian yang jatuh ketangan ayah karena menurut Pertimbangan Hakim ibu tidak bertanggung jawab untuk menjadi hadhanah karena mengajarkan hal yang tidak baik bagi si anak diantara memberitahukan kepada anak bahwa si ayah sudah meninggal dunia. Dalam penelitian tentang hak asuh anak tersebut Metode peneletian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode penelitian normative yaitu penelitian yang mencakup pada sumber-sumber hukum yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan. Penelitian tersebut didukung juga dengan menggunakan penelitian empiris melalui data primer. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus yang bersifat deskritif. Kata Kunci: Putusan, Hak Asuh Anak, Perceraian