TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2009 PASAL 77 AYAT 1

Main Author: SUPARDI SALEH
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Negeri Gorontalo , 2015
Subjects:
77
1
Online Access: http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271409002/tinjauan-hukum-terhadap-pelanggaran-lalu-lintas-yang-dilakukan-oleh-anak-menurut-undang-undang-no22-tahun-2009-pasal-77-ayat-1.html
Daftar Isi:
  • ABSTRAK SUPARDI SALEH, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Oktober 2014, Tinjauan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Di Lakukan Oleh Anak Menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat I, Pembimbing I Moh. Rusdianto U. Puluhulawa, SH.M.Hum, dan Pembimbing II Suwitno Yutye Imran, SH.,MH. Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan dijalan. Dalam melakukan kegiatan dalam berlalu lintas diperlukan suatu peraturan yang dapat digunakan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam berlalulintas, sehingga pelanggaran lalu lintas tidak terjadi. Persyaratan pengemudi menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 yaitu "Setiap orang yang mengemudikan Kenderaan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kenderaan Bermotor yang di kemudikan. Penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mengetahui cara aparat kepolisian dalam meminimalisir pelanggaran Lalu Lintas yang di lakukan oleh anak sekolah (SMP) khususnya tentang kepemilikan SIM di kota Gorontalo. Teknik pengumpulan data yaitu dengan melakukan wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempegaruhi terjadinya pelanggaran Lalu Lintas yang di lakukan oleh anak sekolah (SMP) khususnya tentang kepemilikan SIM di kota Gorontalo yaitu faktor keluarga, sekolah, pergaulan atau lingkungan anak dan peranan aparat kepolisian dalam meminimalisir pelanggaran Lalu Lintas yang di lakukan oleh anak sekolah (SMP) khususnya tentang kepemilikan SIM di kota Gorontalo yaitu melakukan sosialisasi penyuluhan tertib berlalu lintas di sekolah-sekolah yaitu "Goes To School" serta lebih Meningkatkan Pengetahuan tertib berlalu lintas kepada siswa, namun kenyataannya sosialisi yang mereka lakukan kurang efisient melihat data pelanggaran yang jumlahnya masih sangat tinggi setiap tahunnya. Kata Kunci : Pelanggaran, Lalu Lintas, Anak