MENINGKATKAN HASIL BELAJAR SISWA MELALUI MODEL PEMBELAJARAN JURISPRUDENTAL INQUIRY PADA MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN DI KELAS X IPS MADRASAH ALIAH AL-KHAIRAAT POPAYATO BARAT

Main Author: RAHMAWATI A. LATJEA
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Negeri Gorontalo , 2016
Subjects:
Dan
Di
X
Online Access: http://repository.ung.ac.id/skripsi/show/221411135/meningkatkan-hasil-belajar-siswa-melalui-model-pembelajaran-jurisprudental-inquiry-pada-mata-pelajaran-pendidikan-pancasila-dan-kewarganegaraan-di-kelas-x-ipsmadrasah-aliah-al-khairaatpopayato-barat.html
Daftar Isi:
  • Rahmawati A. Latjea. 221 411 135. Meningkatkan hasil belajar siswa melalui model pembelajaran jurisprudental inquiry pada mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan di kelas x ilmu pengetahuan sosial Madrasah Aliah Al-khairaat Popayato Barat Skripsi program studi S1 Ilmu Hukum Kemasyarakatan, Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Gorontalo, dibimbing oleh Ibu Dr.Hj. Zulaecha Ngiu M. Pd dan Ibu Asmun Wantu S.Pd,M.Sc Rumusan masalah dalam penelitin ini adalah Apakah dengan menggunakan model pembelajaran jurisprudental inquiry dapat meningkatkan hasil belajar siswa pada mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di kelas x IPS MA Aliah Al-khairaat popayato barat adapun tujuan dalm penelitin ini adalah untuk meningkatkan hasil belajar siswa melalui model pembelajaran jurisprudental inquiry dengan materi hak asasi manusia pada mata pelajaran PPKn di MA Aliah Al-khairaat Popayato Barat. Berdasarkan hasil pengamatan data disimpulkan bahwa hasil belajar siswa pada mata pelajaran PPKn dapat ditingkatkan melalui model pebelajaran jurisprudental inquiry. Pada opservasi awal untuk meningkatkan hasil belajar siswa dari 22 orang yang masuk dalam kategori ketuntasan hanya terdiri dari 10 orang (45,46%) sedangkan selain dari itu, sekitar 12 orang (54,54%) yang tidak tirmasuk dalam kategori tunts. Kemudian pada pada siklus I pertemuan ke 1 kriteria baik rata-rata 14 orang atau 63,63%. Keudian dilanutkan pada siklus 1 pertemuan ke-2 jumlah siswa yang mencapai ketuntasan pada kriteria baik yaitu 18 orang (81,81%) dari 22 orang jumlah siswa, kemudian dilanjutkan pada siklus 1 pertemuan ke-tiga jumlah siswa yang mencapai ketuntasan pada kriteria baik sudah mencapai 90,90%. Ternyat hasil yang diperoleh telah sesuai dengan indikator keberhasilan minimal terjadi peningkatan hasil belajar siswa yaitu 20 atau 90,90%, dengan demikian hipotesis tindakan yang berbunyi jika dalam pembelajarn PPKn guru menggunakan model pembelajaran jurisprudental inquiry, hasil belajar siswa kelas x MA Al-kihairaat popayato barat akan meningkat'' dapat diterima. Kata kunci : Hasil Belajr Siswa, Model Pembelajaran Jurisprudental Inqury