EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Kota Bandung)
Main Author: | Sudrajat, Andi Ramadhani |
---|---|
Format: | Thesis application/pdf |
Terbitan: |
Universitas Widyatama
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/handle/123456789/7720 |
Daftar Isi:
- Penelitian berjudul Efektivitas Pemungutan Pajak Hiburan Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, penelitian dilakukan pada Dinas Pendapatan Kota Bandung. Tujuan penelitian untuk mengetahui rencana pemungutan pajak hiburan di Kota Bandung tahun 2009-2013, untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan pajak pajak hiburan Kota Bandung dan untuk mengetahui efektivitas pemungutan pajak hiburan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data melalui observasi langsung dan dokumen instansi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rencana pemungutan pajak hiburan di Kota Bandung tahun 2009-2013 sudah dilaksanakan dengan memadai melalui Perwal No. 303 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bandung Perwal No. 388 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan dalam pemungutan pajak. Dalam pajak hiburan yang dimaksud dengan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan atau menikmati hiburan. Sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Dengan demikian, subjek pajak dan wajib pajak tentu berbeda peranan hak maupun kewenangan. Pelaksanaan pemungutan pajak hiburan Kota Bandung tahun 2009-2013 dilakukan dengan sistem Official Assestment System dan Self Assestment System. Pemungutan pajak hiburan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Bandung sudah dilaksanakan dengan baik, kontribusi pajak hiburan memiliki hubungan yang sangat kuat dengan pendapatan asli daerah. Hasil uji statistik menunjukkan hipotesis diterima hal ini karena nilai thitung lebih besar dari ttabel. Dengan demikian pajak hiburan kota Bandung memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kota Bandung.