ANALISIS TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN SEBELUM DAN SESUDAH PEMERIKSAAN PAJAK (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara)
Main Author: | Suwandi, Rieka Kartikasari |
---|---|
Format: | Thesis application/pdf |
Terbitan: |
Universitas Widyatama
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/handle/123456789/6963 |
Daftar Isi:
- Sumber penerimaan negara dari sektor pajak merupakan salah satu alternatif potensial yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan. Oleh karena itu dituntut kesadaran warga negara, dalam hal ini wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan berlakunya sistem self assessment dalam perpajakan Indonesia, peranan dan kejujuran wajib pajak semakin mutlak diperlukan. Dengan sistem ini, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dan melaporkannya dengan benar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat wajib pajak terdaftar. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan wajib pajak, melalui pemeriksaan pajak. Berdasarkan uraian diatas, penulis menyusun skripsi ini dengan judul ” Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Badan Sebelum dan Sesudah Pemeriksaan Pajak”. Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilan (PPh) badan sebelum dan sesudah dilakukan pemeriksaan pajak; (2) Untuk mengetahui apakah terdapat peningkatan yang signifikan pada tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilan (PPh) badan sesudah pemeriksaan pajak. Penulis melakukan penelitian pada perusahaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara pada tahun pajak 2000 sampai dengan tahun pajak 2003 untuk data sebelum dilakukannya pemeriksaan pajak, dan tahun pajak 2005 sampai dengan tahun pajak 2008 untuk data sesudah dilakukannya pemeriksaan pajak sebagai objek penelitian. Penulis menggunakan metode deskriptif komperatif yaitu suatu metode penelitian yang berusaha menyajikan, menganalisis, dan membuat perbandingan, sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas dan pasti. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa tingkat kepatuhanWajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilan (PPh) badan sebelum dan sesudah dilakukan pemeriksaan pajak terdapat peningkatan. Hal ini terlihat dari rata-rata sebelum dilakukan pemeriksaan pajak sebesar 17,25 dan setelah dilakukan pemeriksaan pajak meningkat sebesar 18,63. Dan standar deviasi sebelum dilakukan pemeriksaan pajak sebesar 11,93 dan meningkat setelah dilakukan pemeriksaan pajak sebesar 15,85. Saran yang diberikan oleh penulis untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara harus lebih sering melakukan sosialisasi-sosialisasi tentang tata cara penghitungan dan pembayaran pajak yang benar serta tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang benar agar Wajib Pajak lebih mudah dalam melaksanakan kewajibannya.