PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying)
Main Author: | Widianingsih, Wida |
---|---|
Format: | Thesis application/pdf |
Terbitan: |
Program Studi Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi - Bisnis Universitas Widyatama
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/handle/123456789/11376 |
Daftar Isi:
- Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan utama negara, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pembelanjaan rutin dan kegiatan pembangunan negara. Kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu faktor penentu untuk meningkatkan penerimaan pajak penghasilan. Perkembangan jumlah tunggakan pajak dari waktu ke waktu menunjukkan jumlah yang semakin besar. Peningkatanjumlah tunggakan pajak ini masih belum dapat diimbangi dengan kegiatan pencairannya, namun demikian secaraumum penerimaan di bidang pajak semakin meningkat. Terhadap tunggakan pajak dimaksud perlu dilaksanakantindakan penagihan pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa.Pentingnya kepatuhan Wajib Pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa untuk melihat seberapa besar pengaruh terhadap penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh secara parsial dan simultan kepatuhan Wajib Pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying. Dalam proses pengumpulan data, penulis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan survey atas data sekunder. Analisis data dibantu dengan menggunakan program SPSS 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan Wajib Pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa secara parsial dan simultan berpengaruh terhadap penerimaan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying. Dalam meningkatkan penerimaan pajak disarankan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, untuk menjaga kestabilan penerimaan yang sudah memenuhi target, meningkatkan kinerja bagian penagihan pajak agar utang pajak berkurang sehingga penerimaan pajak dapat bertambah, dan senantiasa memperbaiki fasilitas atau layanan masyarakat untuk sosialisasi pentingnya membayar pajak agar dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.