Hilah dalam Produk Pembiayaan Syariah

Main Author: Mardhiah, Izzatul
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Laboratorium Prodi Pendidikan Agama Islam UNJ , 2017
Subjects:
Online Access: http://journal.unj.ac.id/unj/index.php/hayula/article/view/943
http://journal.unj.ac.id/unj/index.php/hayula/article/view/943/837
Daftar Isi:
  • This article aims to evaluate the financing products of Islamic Financial Institutions that are suspected to contain hilah  (legal stratagem). This research uses library study with qualitative design through fiqh and Islamic finance approach. Based on some indicators and parameters of hilah, it is found that Murabahah scheme in Islamic mortgages and al-Rahn and al-Ijarah scheme in Islamic pawn contract were formulated by hilah methods, only Islamic mortgages can be categorized into permissible hilah, while the Islamic pawn included into impermissible one. Thus it can be determined also that Murabahah mortgage can be used for a limited period, and should be reformulated after the loss of a variety of technical barriers, otherwise Islamic Pawn product should be immediatedly  reformulated in line with the provisions of law and does not resemble the  interest based of conventional mortgage.
  • Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi produk-produk pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah yang diduga mengandung praktek hilah. Hasil riset dilakukan melalui studi kepustakaan dengan disain kualitatif serta menggunakan pendekatan fiqh dan keuangan syariah. Berdasarkan indikasi dan parameter hilah ditemukan bahwa skema akad Murabahah  dalam KPR Syariah dan skema akad al-rahn dan al-ijarah dalam Gadai Syariah diformulasi melalui metode hilah, hanya saja KPR dengan akad  Murabahah dapat dikategorikan ke dalam hilah yang diperbolehkan, sedangkan Gadai Syariah termasuk kepada hilah  yang dicela. Dengan demikian dapat ditetapkan pula bahwa KPR murabahah dapat digunakan dalam jangka waktu terbatas, dan direformulasi setelah hilangnya berbagai hambatan tekhnis, sebaliknya gadai syariah harus segera direformulasi agar sejalan dengan ketentuan syariat dan tidak menyerupai sistem bunga dalam gadai konvensional.