Analisis Hukum Islam Terhadap Produksi Pupuk Organik Tikus di Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang
Main Author: | Ibrahim, Ibrahim |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.stainparepare.ac.id/527/1/14.2200.087.pdf http://repository.stainparepare.ac.id/527/ |
Daftar Isi:
- INDONESIA : Produksi dalam Islam telah diatur oleh hukum syara sebagai tuntunan yang tidak dapat dilanggar dalam memproduksi sebagai dasar pengutamaan kemaslahatan dan mengesampingkan laba atau keuntungan. Berbeda dengan produksi dalam konvensional yang hanya mengutamakan laba, tidak terlalu memperdulikan maslahat baik atau buruk suatu produksi, halal atau haram serta bermanfaat atau tidak bagi alam. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui bagaimana proses produksi dan bagaimana kedudukan hukum produksi pupuk organik tikus di Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang dalam hukum Islam, dengan menggunakan teori Produksi, Maslahah, Istihalah dan Qiyas. Penelitian ini menggunakan penelitian jenis kualitatif deskriptif dengan teknik pendekatan fenomenologi dan pendekatan yuridis, kemudian dalam pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder dengan melalui cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa 1. Proses produksi pupuk organik tikus telah sesuai dengan konsep Produksi dalam Islam karena dilakukan sebagai pemanfaatan hama, pengganggu dan perusak yang harus dibasmi, produksi pupuk organik tikus memberikan beberapa banyak manfaat bagi petani seperti mengurangi finansial dan pemakaian penggunaan pupuk kimia. Namun dalam memproduksi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti pada saat pembunuhan tikus baiknya dibunuh dengan secepat mungkin kehilangan nyawanya supaya tidak merasakan sakit yang begitu lama dan memperhatikan kebersihan produksi misalnya penyakit yang ditimbulkan serta bau yang dikeluarkan sehingga dapat terpenuhi seutuhnya konsep produksi dalam Islam. 2. Analisis hukum Islam terhadap produksi pupuk organik tikus di Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang dihalalkan karena belum terdapat dalil yang mengharamkannya dan telah terdapat kesesuaian dari masing- masing tinjauan teori yang digunakan.