Daftar Isi:
  • BMT MADE merupakan Lembaga Keuangan Syari’ah yang memberikan produk pembiayaan kepada anggotanya, yaitu salah satunya pembiayaan murabahah. Akad murabahah di BMT MADE yaitu pembiayaan yang dalam transaksinya seperti jual beli, namun barang dalam jual beli diwujudkan dalam bentuk dana atau uang. Dalam perjanjian murabahah BMT MADE berperan sebagai Lembaga Intermediary, dimana BMT MADE sebagi perantara dalam menyalurkan dana dari anggota yang surpplus kepada anggota yang defisit. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan karakterisik masalah yang berkaitan dengan latar belakang dan kondisi saat ini, dari subjek yang diteliti dengan pendekatan penelitian kualitatif (field research). Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan yaitu di BMT MADE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad murabahah di BMT MADE dikatakan sah jika berpegang dengan pendapat para Ulama’ Fiqih yang menyebutkan bahwa tanda terima uang dalam perjanjian murabahah merupakan diterimanya barang. Dan dalam perjajian murabahah, BMT MADE berperan sebagai Lembaga Intermediary yaitu merantarakan dana dari anggota yang surpplus kepada anggota yang defisit yaitu anggota yang melakukan akad murabahah. Prosedur dalam akad murabahah di BMT MADE menggunakan prosedur anggota membeli barang yang dibelinya sendiri dari supplier.