NIKAH MUT’AH DALAM KAJIAN FIQH (STUDI KASUS DI DESA TELUK SIDI KECAMATAN WELAHAN KABUPATEN JEPARA)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui factor-faktor apa saja yang mendorong masyarakat Teluk Sidi melakukan nikah mut’ah dan untuk mengetahui bagaimana Kajian Fiqh terhadap kasus nikah mut’ah yang terjadi di Desa Teluk Sidi Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (library reserch), yaitu penelitian dengan peneliti terjun langsung ke lapangan ( lokasi yang akan di teliti). Dengan pendekatan normative dan pendekatan sosiologis, penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data menggunakan wawancara,observasi dan dokumentasi. Uji keabsahan datanya menggunakan tehnik pemeriksaan data dengan triangulasi, dan penelitia ini menggunakan analisis data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kawin kontrak yang terjadi di Desa teluk Sidi di latar belakangi oleh keadaan Ekonomi yang kurang mencukupi, Pendidikan Agama yang kurang, dan kondisi soasial masyarakat individualis serta budaya matrealisme yang memandang kesejahteraan hanya dari uang. Proses pelaksanaan kawin kontrak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam dengan bantuan seorang kyai. Kawin kontrak diikat dengan sebuah perjanjian/kontrak/kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak. Empat Madzhab tentang keharaman Nikah Mut’ah dalam kajian Fiqih salah satunya di jelaskan oleh Madzhab Hambali, Imam Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni (X/46) mengatakan, "Nikah Mut'ah ini adalah nikah yang bathil." Dan beliau Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal yang menegaskan bahwa nikah mut'ah adalah haram.