Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Tajdidun Nikah Karena Kawin Hamil (Studi Kasus Di Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara)
Daftar Isi:
- Pasal 53 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara jelas dan tegas mengatakan bahwa perkawinan wanita hamil tidak perlu adanya pernikahan ulang. Hal ini berbeda dengan apa yang terjadi di Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, apabila terjadi pernikahan dengan wanita hamil, maka perkawinannya harus diulang setelah si wanita melahirkan. Berdasarkan latar belakang diatas, yang menjadi pokok permasalahan skripsi ini adalah 1) Bagaimana praktek Tajdidun nikah karena kawin hamil di Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara? 2) Apa yang melatar belakangi dilakukannya Tajdidun nikah karena kawin hamil di Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara? 3) Bagaimana Pandangan hukum Islam terhadap praktek Tajdidun nikah karena kawin hamil di Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara?. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research), dimana data-data primer yang dipakai adalah data yang diperoleh dari tempat penelitian. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil interview dengan para pelaku Tajdidun nikah dan orang yang meneikahkan (kiyai/modin). Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek pelaksanaan Tajdidun nikah karena kawin hamil dilakukan seperti perkawinan pada umumnya, tetap terpenuhinya syarat dan rukunnya perkawinan, tetapi tidak perlu dicatatkan pada pegawai pencatat nikah. Adapun yang melatar belakangi Tajdidun nikah karena kawin hamil adalah adanya alasan ragu terhadap status pernikahan yang pertama, dan sudah menjadi tradisi di masyarakat Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara. Landasan atau pijakan hukum yang dipakai dalam hal ini adalah kebiasaan yang sudah menjadi tradisi dengan tujuan memperbaruhi nikah yang terdahulu.