Daftar Isi:
  • Larangan kawin hamil yang ada di Desa Samirejo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus merupakan pemahaman yang sudah ada cukup lama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latarbelakang adanya larangan kawin hamil di di Desa Samirejo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus serta bagaimana hukum Islam tentang kawin hamil. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi. Uji keabsahan data dengan menggunakan triangulasi. Berdasarkan analisa data yang telah dilakukan maka ditemukan alasan yang melatarbelakangi larangan kawin hamil di Desa Samirejo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yaitu adanya masyarakat yang ingin terjaga nilai-nilai luhurnya, menghindari hal yang bersifat negatif seperti hamil diluar nikah, menjaga nasab anak yang lahir agar menjadi jelas, dan yang terpenting adalah adanya efek jera bagi yang melakukan zina serta menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi kasus yang sama. Hukum larangan kawin hamil dalam Islam tedapat perbedaan pendapat diantaranya adalah Mazhab Syafi’i yang memperbolehkan tanpa syarat apapun. Mazhab Hanafi juga memperbolehkan tetapi dengan syarat yaitu jika yang menikahi bukan laki-laki yang menzinahi, maka tidak boleh melakukan hubungan suami isteri sebelum anak lahir. Sedangkan Mazhab Maliki tidak membolehkan perkawinan wanita hamil zina secara mutlak. Mazhab Hambali memperbolehkan kawin hamil bagi wanita yang hamil zina setelah bertaubat. Penggunaan KHI di Indonesia telah disepakati menjadi hukum yang berlaku di Indonesia khusus bagi masyarakat beragama Islam yang menyatakan bahwa kawin hamil bisa dilaksanakan dan sah jika syarat dan rukun perkawinan terpenuhi.