ANALISIS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG KEBOLEHAN ABORSI SEBELUM 40 HARI AKIBAT PERKOSAAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Mengetahui fatwa MUI tentang kebolehan aborsi sebelum 40 hari akibat perkosaan. 2) Mengetahui pandangan fatwa MUI tentang kebolehan aborsi sebelum 40 hari akibat perkosaan perspektif hukum Islam. 3) Mengetahui pandangan fatwa MUI tentang kebolehan aborsi sebelum 40 hari akibat perkosaan perspektif hukum positif. Penelitian ini merupakan studi pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, pengumpulan data diperoleh melalui penelusuran terhadap sumber-sumber tertulis yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis angkat. Selanjutnya peneliti melakukan keabsahan data dengan metode perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, triangulasi, dan menggunakan bahan referensi yang tepat. Selanjutnya untuk analisis data, yaitu dengan kodifikasi data, penyajian data dan kesimpulan. Adapun subyek dalam penelitian ini adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Ulama Indonesia dalam fatwanya membolehkan aborsi akibat perkosaan dimana aborsi tersebut harus dilakukan sebelum kehamilan berusia 40 hari. Dalam hukum Islam, adanya perbedaan pendapat dikalangan empat mazhab, sebagian besar mazhab Syafi’i, Hanbali dan Hanafi membolehkan aborsi sebelum peniupan ruh dan mengharamkan aborsi setelah terjadi peniupan ruh. Sedangkan mazhab Maliki melarang aborsi sebelum dan sesudah peniupan ruh. Menurut hukum positif, aborsi akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis akibat perkosaan diperbolehkan.