PERAN PENYULUH AGAMA (PA) DALAM MEMINIMALISIR PERNIKAHAN DINI DI KUA KECAMATAN DAWE KABUPATEN KUDUS TAHUN 2017
Daftar Isi:
- Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini di KUA Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus tahun 2017. (2) Untuk mengetahui peran Penyuluh Agama Islam (PA) dalam meminimalisir pernikahan dini di KUA Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus tahun 2017. (3) Untuk mengetahui kendala yang di hadapi Penyuluh Agama Islam (PAI) dalam meminimalisir pernikahan dini di KUA Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus tahun 2017. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif kualitatif, pengambilan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengambilan sampling informan menggunakan teknik nonprobability sampling. Penentuannya menggunakan purposive sampling. Jumlah informan penelitian ini sebanyak tiga informan. Hasil peneliti menunjukkan bahwa : 1. Faktor –faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini adalah faktor pendidikan, faktor ekonomi dan faktor MBA (Marriage by Accident). 2. Peran penyuluh agama dalam meminimalisir pernikahan dini adalah dengan memberikan penyuluhan dan bimbingan mengenai Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, penyuluhan agama Islam, penyuluhan kesehatan dan suscatin. 3. Kendala yang dihadapi penyuluh agama dalam usaha meminimalisir pernikahan dini adalah rendahnya tingkat SDM masyarakat Dawe, rendahnya minat menyekolahkan anak, dan minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pernikahan dini dan dampak-dampaknya.